3 Tersangka Pemilik 40 Kg Sabu dan 150 Ribu Ektasi Terancam Hukuman Mati

3 Tersangka Pemilik 40 Kg Sabu dan 150 Ribu Ektasi Terancam Hukuman Mati
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain. didampingi Kabid Humas Polda Riau (Kiri) dan Direktur Ditresnarkoba

Riauaktual.com - Tiga tersangka pengedar narkotika terdiri hitungan sementara 40 kilogram shabu sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati. Ketiga tersangka itu, EK, bandar, warga Bantan, Bengkalis dan 2 kurirnya masing masing, Z dan AK.

"Sebuah investigasi yang panjang didukung intelijen dan kerjasama dengan Mabes Polri, alhamdulillah kita dapat mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dalam hitungan kasar sementara, anggota Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi," kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Kapolda Riau dalam ekspose di kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Ahad (9/14/17), sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

Kapolda Riau yang saat ekspose didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM dan Direktur Ditres Narkoba Kombes Hari Ono, menambahkan ketiga tersangka kini dijerat dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Selain hukuman mati, polisi juga akan menyerapkan Undang Undang Pencucian Uang terhadap para tersangka.

Ketiga tersangka ini merupakan jaringan perdagangan narkoba internasional. Jumlah barang bukti yang disita diduga berasal dari Tiongkok dan masuk melalui negara jiran Malaysia.

Pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya tersangka Z dan AK oleh tim Ditres Narkoba Polda Riau yang sedang membawa sebanyak kurang lebih 39 Kilogram (Kg) sabu sabu dan 100.000 butir pil ekstasi di di jalan lintas Simpang Buatan dengan mobil Honda Jazz warna merah, Jumat malam (7/4/17) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangkap itu, polisi lalu mengembangkan kasusnya. Hanya berselang hitungan jam, Satres Narkoba Polres Bangkalis berhasil membekuk Eri, diduga bandar pemilik narkoba berupa 40 Kg sabu dan 150 ribu butir ekstasi. Tersangka E memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yan diduga kuat merupakan bandar besar narkotika lintas negara, Indonesia-Malaysia.

Saat ditangkap di rumahnya, tersangka E berupaya melarikan diri dan bersembunyi di tangki air di atas rumahnya. Namun hanya bertahan dua jam di dalam tangki air itu, E lalu akhirnya keluar sekira pukul 10.00 WIB.

Dari dalam rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang  di dalamya berisi serpihan kristal diduga  shabu dengan berat lebih  kurang 12 gram. Lalu ikut disita uang sebesar Rp1,6 juta, 2  (dua) pastik bening, 2 unit HP  merk Oppo, 1 HP Iphone S 6 hitam dan 1 (satu) unit HP Samsung, serta satu unit mobil HRV warna merah BM 312 IJ, 2 (dua) unit Jet Ski dan paspor.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index