Datangi Karaoke Koro-Koro, FPI Sebut Pengunjung Mayoritas Mahasiswa

Datangi Karaoke Koro-Koro, FPI Sebut Pengunjung Mayoritas Mahasiswa
fpi ketika mendatangi karoke koro-koro

Riauaktual.com - Guna ikut mengawasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 tentang jam operasional tempat hiburan malam, Form Pembela Islam (Riau) turun melakukan pemantauan ke sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru, termasuk karaoke koro-koro Jalan HR Soebrantas Panam yang dilaporkan meresahkan masyarakat sekitar.

Hasil sidak yang dilakukan oleh FPI Pada Minggu (19/03) dini hari ini, sungguh sangat mengejutkan, dimana didapatkan 40-50 persen pengunjung adalah mahasiswa, Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua FPI Riau Ustad Ade Hasibuan SH, ketika dihubungi melalui sambungan telephon.

"Memang banyak tempat hiburan yang melewati jam operasional yang seharusnya. Termasuk juga koro-koro di Hr Soebrantas yang banyak dikeluhkan warga, pukul 01.00 wib dini hari mereka masih buka, masih menerima pengunjung, padahalkan sesuai Perda hanya sampai pukul 23.00 wib," ucap Ade Hasibuan

Dikatakan Hasibuan, pihaknya juga sangat miris begitu mengetahui ternyata
mayoritas pengunjung adalah dari kalangan mahasiswa yakni berkisaran 40-50 persen, bahkan lagi wanita berjilbab juga terlihat.

"Ini tentu juga jadi perhatian kita juga untuk sama-sama menghimbau, meminta agar generasi muda menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri," tuturnya.

Ketika ditanya apakah dalam sidak tersebut FPI juga mempertanyakan soal izin Karaoke tersebut, Hasibuan mengatakan pihak pengelola tidak ada ditempat dan hanya ada perwakilan yang tidak terlalu berkompeten.

"Saat kita datang pihak pengelola atau manajemen tidak ada dilokasi, dan hanya ada petugas keamanan dan reseptionis, kita juga menilai ada yang ditutup- tutupi mereka," ujarnya.

Disamping itu semua, kata Ade lagi, pihaknya terus meminta Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP Pekanbaru sebagai penegak Perda untuk bersikap tegas, terutama dalam menindak tempat hiburan malam yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari jam operasinal hingga menindak tempat hiburan yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba, prostitusi, perjudian dan sebagainya.

"Sudah seharusnya ada ditindakan tegas, baik secara adminitrasi sampai pencabutan izin, kan didalam Perda sudah diatur, apalagi dari beberapa kali operasi BNN, karaoke koro-koro ini terindikasi pengunjungnya positif menggunakan narkoba," tuturnya.

Sebenarya menurut Ade Hasibuan lagi, persoalan ini tidak sulit bagi Pemko Pekanbaru untuk bertindak, hanya tinggal komitmen dan keseriusan pemerintah saja.

"Ini masukan juga buat Pemko, bagaimana mungkin Kota Pekanbaru dengan cita-cita Madani akan tercapai kalau yang begini saja tidak mampu mengatasinya, sebenarnya tidak sulit, kalau memang melanggar Perda baik itu jam operasional ya sudah cabut saja izinya, apa yang perlu dikhawatirkan, dan jangan sampai masyarakat menilai ada main mata oknum-oknum pemerintah itu sendiri," pungkasnya. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index