Kembali, pelaku pedofilia online ditangkap

Kembali, pelaku pedofilia online ditangkap
ilustrasi

Riauaktual.com - Polda Metro Jaya kembali meringkus anggota jaringan pedofilia dengan modus menyebar video korban di media sosial Facebook dengan nama 'Official Candys Group'.

"Pelaku pemilik akun 'Aldi Atwinda Jauhar'," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, hari ini.  

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pedofilia dengan modus menyebar video korban di media sosial Facebook dengan nama 'Official Candys Group' yang memuat konten pornografi anak. Empat orang telah ditangkap, masing-masing WW (27), DS (24), DF (17), dan SH (16). Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, korban kejahatan mereka berumur 5 hingga 12 tahun dari Jakarta, Malang, dan Kabupaten Bogor.

Wahyu menjelaskan, AAJ yang merupakan salah satu member Grup FB Loly candy's Grup 18+ ditangkap tadi malam di rumahnya, Bekasi. Peran AAJ di grup Facebook Loli Candy's Group 18+ adalah sebagai member. AAJ, kata Wahyu memposting foto dan video pornografi anak di grup tersebut.

"Pelaku mendapatkan foto dan video dari berbagai sumber termasuk dari grup Whatsapp internasonal yang bernama Toddler. Mayoritas membernya berasal dari Negara Peru dan Meksiko," kata Wahyu.

Dari hasil pengembangan, diketahui AAJ juga melakukan pelecehan terhadap 5 orang korban yaitu N (5), R (5), E (5), Z (4) dan S (6). Sehingga total korban seluruhnya terkait kasus ini menjadi 13 orang. Sementara total tersangka menjadi lima orang.

Penyidik tengah melakukan penyelidikan mengenai virtual akun sebagai sumber pendapatan mereka berupa akun Paypal. Rekening virtual itu hasil keuntungan yang didapat dari satu kali meng-klik daripada foto maupun video yang di-share yaitu US$ 15.

"Kemudian itu digunakan untuk membelikan pulsa, suka main game beli game. Ini dilakukan secara virtual," kata Wahyu.

Polisi tengah mengejar seorang yang berperan sebagai perantara antara empat  orang admin Grup FB Loly candy's Grup 18+ dan grup Whatsapp internasonal "Toddler" dan aplikasi pesan Telegram. Perantara ini juga berperan sebagai pencari member.

AAJ beserta empat pelaku lainnya saat ini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasil psikologis itu nanti akan diketahui apakah para tersangka mempunyai kelainan atau tidak.

Para pelaku bakal dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi.



Sumber : rimanews

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index