Riauaktual.com - Setelah mengamankan dua pelaku illegal logging berinisial MI dan AR dilokasi di Cagar Biosfer didesa Bukit Krikil kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu. Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Selasa kemarin juga berhasil menangkap pelaku pemodal berinisial AM alias Gendut.
Hal itu dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Tonang dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan Rabu, (8/3) di Kantor Mapolres Bengkalis.
Pelaku pertama dilakukan penangkapan terhadap MI oleh tim gabungan saat melakukan penelusuran 28 Februari lalu dan diamankan kembali berinisial AR. Setelah dilakukan pendalaman terhadap dua pelaku sebagai pemotong tersebut. Selain amankan pelaku juga mengamankan 3 unit mesin senso dan handphone serta 150 keping kayu di TKP.
Setelah dilakukan pemgembangan Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan keberadaan pelaku merupakan Pemodal illegal logging di Cagar Biosfer Riau berinisial AM alias Gendut di daerah Sumatera Utara, Medan.
"Jadi pelaku AM diamankan di daerah Batu Bara Sumut. Dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis hari ini," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Hadi kepada wartawan.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil keterangan pelaku, pemodal illegal logging AM menjalankan aktivitas tersebut sudah selama 9 bulan. Dan Polisi juga sudah mendapatkan sejumlah nama lagi yang terlibat, dan saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sebagai penampung kayu di Kota Dumai. Ketiga pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar hutan lindung di desa Bukit Krikil kecamatan Bandar Laksamana kabupaten Bengkalis. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 94 ayat ( 1 ) huruf a,b dan c tentang hutan lindung dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegas AKBP Hadi Wicaksono mantan Kapolres Tembilhan ini. (Putra)