Rapat Kerja Kesehatan Nasional

Wako Dumai Teken MoU WKDS Bersama Kemenkes RI

Wako Dumai Teken MoU WKDS Bersama Kemenkes RI
Walikota Dumai H. Zulkifli AS dan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Untung Suseno Sutarjo menandatangani MoU wajib kerja dokter specialis

Riauaktual.com - Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) wajib kerja dokter specialis bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Untung Suseno Sutarjo pada acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional, Senin (27/2) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

"Penandatanganan MoU dilaksasanakan di ruang Birawa Hotel Bidakara Jakarta dan disaksikan oleh Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K)," kata Plt. Kabag Humas Pemko Dumai Riski Kurniawan kepada awak media, Selasa (28/2).

Menurut Kabag Humas, Menteri Kesehatan RI dalam pidatonya mengatakan bahwa penetapan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sudah diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017. Program itu diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.

"Pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di DPTK sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan. Nantinya dokter spesialis akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah. Sementara lokasi penempatan dokter spesialis akan diputuskan melalui perencanaan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI," jelasnya.

Kata Kemenkes, perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya.

"Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan Walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi," papar Kabag Humas.

Walikota Dumai H. Zulkifli AS pada kesempatan itu menyampaikan, kata Kabag Humas, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat menjadikan Kota Dumai sebagai salah satu dari lima kota di Indonesia seperti Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Maluku Tenggara yang dipilih untuk ikut menandatangani MoU WKDS.

"Dengan dipercayakannya Dumai menjadi salah satu kota yang dipilih dalam terobosan baru Kemenkes RI ini akan berdampak lebih baik kepada pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat Kota Dumai dan umumnya masyarakat sekitar kota Dumai sehingga memenuhi standar kesehatan yang maksimal," kata Riski Kurniawan meriliskan sambutan Wako Dumai.

Sementara Kadis Kesehatan Kota Dumai H. Faisal SKM. MARS menambahkan, Rumah Sakit Umum Kota Dumai ditunjuk oleh Kemenkes sebagai Rumah sakit Rujukan Regional.

"Dengan program wajib spesialis ini kebutuhan dokter spesialis RSUD Dumai menjadi lengkap sehingga pelayanan kesehatan pun menjadi lebih baik dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia," harapnya.

Kegiatan MoU itu dihadiri Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K), Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, Dirjen kemenkes, para Pejabat Eselon I kementrian Kesehatan. Sedangkan pejabat yang ikut mendampingi Walikota Dumai adalah Kadis Kesehatan H Faisal SKM MARS, Direktur RSUD Kota Dumai dr H Syaiful, dan Kabag Humas Pemko Dumai Rizki Kurniwan. (rel)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index