Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau. Tidak diketahui alasan penghentian kasus yang sudah ditangani selama satu tahun itu.
"Itu (kasus mobil dinas) sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, kemarin.
Suripto mengatakan, SP3 diterbitkan pada masa kepemimpinan Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto. Sementara Suripto baru menjabat kurang dari dua pekan lalu.
Suripto mengatakan, penghentian penanganan kasus itu diketahui saat dirinya menginventarisir kasus-kasus yang belum selesai ditangani Kejari Pekanbaru. "Alasan penghentian saya tidak tahu karena di jaman pimpinan sebelumnya,"kata Suripto.
Dugaan korupsi pengadaan dua mobil dinas ini dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, dan alat bukti.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut termasuk meminta keterangan PPTK, dan perusahaan distributor. Perusahaan rekanan pemenang lelang untuk pengadaan dua kendaraan tersebut, CV Surya Dinda, dan CV Kana Surya Sejahtera.
Kedua rekanan itu masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerek Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.
Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan yakni CV Kana Surya Sejahtera melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat pembuat komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada KPA, dan PPK.
Sumber : cakaplah.com