Riauaktual.com – Pihak kepolisian masih memeriksa berkas yang diterima dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bengkalis, Maryansyah Oemar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen izin persetujuan prinsip pembangunan kepriwisataan di Kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis, Riau yang diberikan kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI).
“Berkas itu masih diperiksa oleh reskrim karena baru kami terima Selasa (14/2/2017) sore semalam. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung dan ada beberapa dokumen penting yang kita sita terutama dokumen izin prinsip tersebut. Selain itu nantinya akan dicocokan tanda tangan tersebut dengan yang asli bekerjasama dengan laboratrium Forensik. Kelanjutannya nanti kita infokan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono saat dihubungi kepada RiauAktual.com Rabu, (15/2/2017).
Kapolres Bengkalis juga menegaskan untuk pemalsuan tanda tangan bupati Bengkalis Amril Mukminin ini nantinya akan diperiksa beberapa saksi, terutama dari pihak Disparbudpora Bengkalis selaku pihak yang mengeluarkan dokumen rekomendasi kepihak PT BRI tersebut. Sedangkan untuk pemalsu tanda tangan dikenakan pasal 263 ayat (1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) tentang memalsukan tanda tangan dengan ancaman 6 tahun kurungan.
Sementara itu, Kepala bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Maryansyah Oemar ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tanda tangan bupati Bengkalis Amril Mukminin Selasa (14/2/2017) sore. Ia menyebutkan, sesuai dengan arahan Bupati Bengkalis dirinya mewakili untuk melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan karena berimplikasi kerugian pada bupati Bengkalis selaku kepala daerah Bengkalis.
“Berkas yang dipalsukan tanda tangannya diduga discan oleh oknum tidak bertanggungjawab itu berkaitan dengan izin persetujuan pembangunan kepariwisataan dikecamatan Rupat Utara kepada PT BRI. Dari tanda tangan itu, seolah-olah bupati Bengkalis mensetujui mengeluarkan dokumen tersebut yang direkomendasikan oleh Disparbudpora Bengkalis,” akhirnya seraya dalam perjalanan ke Pekanbaru. (put)