Pertamina RU II Dumai Diminta Ikut Aturan

Pertamina RU II Dumai Diminta Ikut Aturan
ilustrasi

Riauaktual.com - Sudah menjadi agenda rutin, Turn Around (TA) (perawatan) kilang Putri Tujuh milik PT Pertamina RU II Dumai segera dilaksanakan. Hanya saja dalam pelaksanaan TA itu kerap muncul permasalahan, khususnya menyangkut tenaga kerja.

"Perusahaan di Kota Dumai harus ikut aturan, termasuk rencana pelaksanaan proyek TA di Kilang PT Pertamina RU II Dumai hendakanya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,"pinta Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Dumai," kata Zulfan Ismaini di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai, belum lama ini.

Dikatakan, perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981, tentang wajib lapor ketenagakerjaan, Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang Tenaga Kerja Antar Daerah Antar Provinsi (AKAD) serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Seperti yang pernah terjadi sebelumnya, perusahaan Mitra PT  Pertamina RU II Dumai yang menjadi vendor  pelaksana proyek TA di Kilang kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Bahkan tenaga kerja tak jarang dibawa dari tempat lain dan tidak melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.

"Kita tak mau lagi terjadi seperti yang sudah-sudah, vendor membawa tenaga kerja dari luar Dumai. Untuk itu kita minta Pertamina ikut aturan," tegasnya.

Zulfan Ismaini berharap, PT Pertamina RU II Dumai melibatkan lebih banyak perusahaan lokal dari pada perusahaan luar yang menjadi mitra kerjanya dalam pelaksanaan TA di kilang Putri Tujuh tersebut.

Menurut Zulfan, banyak perusahaan lokal yang memiliki kemampuan dan berkompten untuk memenuhi persyaratan menjadi mitra kerja PT Pertamina RU II Dumai.

"Banyak perusahaan lokal yang mampu dan memiliki keinginan untuk menjadi mitra PT Pertamina RU II Dumai termasuk dalam pelaksanaan TA di kilang," ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Mediator dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH. Kalau vendor terpaksa membawa Tenaga Kerja dari luar harus mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Perkemanertran) RI  Nomor 7 tahun 2008 tentang AKAD.

"Kalaupun vendor terpaksa membawa tenaga kerja dari daerah lain, wajib memiliki AKAD dan dibekali surat keterangan dari tempat asal tenaga kerja, selanjutnya dilaporkan kesini (Disnaketrans Dumai," tegas Fadhly. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index