Kapolri Larang Ormas Manfaatkan Fatwa MUI untuk Sweeping

Kapolri Larang Ormas Manfaatkan Fatwa MUI untuk Sweeping
kapolri

NASIONAL (RA) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada ormas yang memanfaatkan keluarnya fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim untuk melakukan sweeping.

"Berawal dari fatwa MUI tidak boleh pakai atribut Natal kemudian ada bahasa-bahasa yang sensitif. Ini dijadikan dasar beberapa ormas untuk sweeping atau sosialisasi ke mal atau pertokoan," ujar Kapolri kepada wartawan di Universitas Negeri Jakarta, hari ini.  

Kemarin, FPI Surabaya mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan untuk menyosialisasikan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Sedikitnya ada tujuh lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza dan Ciputra World di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.

Namun, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal membantah aksi FPI itu sebagai sweeping. Jajarannya, kata Iqbal, juga ikut mengawal sosialisasi FPI itu.

Menurut Kapolri, sosialiasi dengan cara mendatangi secara bersama-sama suatu tempat, apalagi pusat perbelanjaan, dapat menimbulkan rasa takut di masyarakat. "Ini juga harus kita larang kita tertibkan," tegasnya, seperti dikutip dari rimanews.

Kapolri mempersilakan ormas Islam untuk melakukan sosialisasi atas fatwa yang telah dikeluarkan MUI, harus menggunakan cara-cara yang elegan.

"Bisa mungkin dengan undangan. kan ada MUI cabang-cabang, kemudian yang tidak boleh kalau ada pemilik toko dia memaksa karyawan harus menggunakan atribut Natal topi sinterklas dan dipaksa kalau tidak dipakai akan dipecat itu tidak boleh," beber Kapolri.

Polri akan berkoordinasi dengan MUI terkait dengan cara sosialisasi pengeluaran fatwa agar kejadian di Surabaya tak terulang. "Dipertimbangkan juga toleransi kebhinekaan Indonesia," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index