PEKANBARU (RA) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Zapin, simpang Jalan Sudirman - Jalan Gajah Mada, Kamis (8/12) pagi.
Belasan orang aktivis Jikalahari tampak membentang spanduk panjang mengelilingi Tugu Zapin. Mereka mendesak agar KPK segera menetapkan 20 koorporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai tersangka korupsi.
Koordinator Aksi, Muhammad Ali menyebut tanggal 9 Desember Riau menjadi tuan rumah pembukaan HAKI. Masyarakat Riau harus ingat bahwa tidak hanya dua gubernur dan dua bupati yang tersangkut kasus korupsi kehutanan.
"Ada permasalahan lain yaitu perusahaan yang ikut menyuap mereka. Mereka masih bebas sampai saat ini dan mereka masih terus meraup kekayaan dari hasil bumi Riau. Dari hasil itu pula mereka menyuap," kata dia.
Ia berharap masyarakat sadar, pemerintah juga sadar, sehingga oknum perusahaan bisa ditangkap. Ia juga menuding, perusahaan ini bisa melengang bebas karena materi yang dimiliki. Dan penegakan hukum di Riau ini masih kurang kuat.
"Kita sama-sama tau kasus SP3 yang dibatalkan oleh hakim. Kami juga menuntut hal itu bisa terealisasi. Kasus SP3 saja tidak terealiasi yang bukti-buktinya sudah jelas," jelasnya.
Selain itu, kata Ali, di kejaksaan oknum perusahaan dianggap tidak melakukan kesalahan. Padahal dengan bukti yang ada, perusahaan itu jelas-jelas melakukan pelanggaran.
"Perusahsan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum ini kami rasa masih sangat kuat di Riau karena mereka masih memegang oknum-oknum di Provinsi Riau," imbuhnya.
Sementara itu Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah mendesak KPK untuk menetapkan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai tersangka korupsi yang telah merugikan negara sejak tahun 2002-2006 lalu.
"Ini untuk keadilan bagi enam terpidana yang menyetujui Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di atas hutan alam untuk HTI," ujar Woro Supartinah.
Pihak Jikalahari menuding bahwa hingga saat ini terdapat 20 korporasi yang masih menikmati hasil dari perusakan alam tersebut, sedangkan enam orang yang menyetujui dan menerbitkan IUPHHK telah menjalani proses hukum.
Aksi demo tersebut digelar dengan membentang spanduk sepanjang 60 meter dan orasi yang menyuarakan keinginan mereka.
"Kami sudah melaporkan 20 nama korporasi tersebut ke KPK," Ungkap Woro
Dari 20 korporasi tersebut, 15 diantaranya berada di Kabupaten Pelalawan. Mereka adalah: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, dan CV Mutiara Lestari.
Ia menambahkan untuk lima korporasi lainnya berada di Kabupaten Siak, yaitu PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product. (sar)
