Ada Unsur Penggelapan Pajak, Pemilik Reklame Ilegal Bisa di Pidana

Ada Unsur Penggelapan Pajak, Pemilik Reklame Ilegal Bisa di Pidana
ilustrasi
PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru meminta dinas terkait untuk segera menertipkan reklame jenis neon box yang banyak terpasang dijalur hijau yang berada di jalan-jalan protokol, salah satunya yang berada di Jalan HR Soebrantas, Panam.
 
"Harusnya dinas terkait harus dapat menertibkan reklame jenis neon box yang banyak terpasang dijalur hijau yang ada di Kota Pekanbaru saat ini," ucap Tengku Azwendi Fajri SE, Senin (5/12) kepada wartawan.
 
Adanya pemilik reklame yang kembali memasang reklame neon boxnya, setelah dilakukan penertiban oleh dinas terkait, politisi Demkrat ini mengatakan, hal tersebut tentunya sudah melanggar peraturan, dan bisa dipidanakan. Ini harus segera ditindak.
 
"Jika seperti sudah melanggar aturan yang ada, pemasangan kembali reklame setelah dilakukan penertiban, merupakan tindakan pidana, karena itu termasuk penggelapan pajak yang dilakukan pemilik reklame. Kita minta dinas terkait dapat menindaknya dan segera copot reklame tersebut," tuturnya.
 
Seperti berita sebelumnya, keberadaan reklame jenis neon box yang berada di jalur hijau Jalan HR Soebrantas menjadi sorotan warga setempat. Sebab pasca ditertibkan petugas dari Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, reklame neon box tersebut kembali terpasang.
 
Pada saat penertiban, petugas mencopot merek iklan rokok yang dipasang di jalur hijau tersebut. Namun pemandangan ini tidak berlangsung lama. Karena berdasarkan pantauan hari ini di lapangan terlihat noen box setinggi lebih kurang 5 meter tersebut sudah terpasang kembali.
 
"Padahal kemarin sudah ditertibkan sama Satpol PP. Tapi kok sekarang dipasang lagi?," sebut Asep, salah seorang warga sekitar.
 
Dikatakan Asep juga, dalam penertiban reklame neon box tersebut ada keganjalan. Karena petugas hanya menanggalkan neon boxnya saja, sementara tiang reklame tak dipotong dan dibiarkan begitu saja. Hal ini yang membuat pemilik reklame kembali untuk memasangnya.
 
"Patinya salah Satpol juga, menertibkan reklame setengah-setengah. Hanya mencopot neon boxnya saja, sedangkan tiangnya dibiarkan berdiri. Kalau memang niat menertibkan sekalian tiang dipotong juga," cetusnya.
 
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku belum mengetahuinya. Dia berjanji akan menurunkan petugasnya ke lapangan untuk menertibkan reklame rokok tersebut.
 
"Iya, kemarin itu sudah kita tertibkan, tapi kalau dipasang lagi sama pemiliknya, nanti kita bongkar. Karena memasang reklame di jalur hijau itukan sudah jelas tidak diperbolehkan," pungkasnya.(don)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index