Tak terima putusan MKD, ini langkah perlawanan Ade Komarudin

Tak terima putusan MKD, ini langkah perlawanan Ade Komarudin
Ade Komarudin
JAKARTA (RA) - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin mengaku tengah mempertimbangkan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi putusan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas 2 kasus yang menjeratnya. Akom merasa perlu memperbaiki nama baiknya karena dituduh melanggar kode etik dewan.
 
"Nanti kalau saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini. Karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 97, berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah. Teman-teman lebih tahu bahwa kebenaran tidak lama, sudah sangat paham," kata Akom di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (4/12).
 
Akom mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar pengajian. Dia mengaku akan berdoa agar pihak-pihak yang menilainya melanggar etika dewan diberi pencerahan oleh Allah.
 
"Langkah awal, saya akan lakukan dengan teman-teman saya, saya dulu pesantren dan saya percaya Allah tidak tidur, ora sare, saya akan lakukan pengajian mungkin agak lama butuh waktu sekian puluh hari untuk kita serahkan kepada Allah," jelasnya dilansir merdeka.com.
 
"Katakan saja orang-orang yang melakukan ini diberikan pencerahan oleh Allah. Kita doakan kekeliruannya, kegelapan dibukakan oleh Allah melalui pengajian yang saya lakukan," sambung Akom.
 
Langkah selanjutnya, kata Akom, akan mengklarifikasi tuduhan yang disematkan kepadanya. Sebab, menurut dia, sanksi sedang berujung pencopotan dari jabatan Ketua DPR adalah sebuah kekeliruan.
 
"Langkah selanjutnya, saya pertimbangkan meluruskan sesuatu yang menurut saya keliru dan teman-teman sendiri tahu, di media saya baca, tidak usah saya jelaskan soal prosedur, materinya, teman-teman lebih tahu dan paham," terang dia.
 
Masalah prosedur pergantian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto, Akom enggan berspekulasi. Dia memilih menyerahkan penilaian masalah ini kepada publik. Untuk itu, Akom tidak ingin langkah yang akan dilakukan dikaitkan dengan pergantian Ketua DPR.
 
"Saya tegaskan jangan dikait-kaitkan dengan soal pergantian ketua DPR, tapi soal mencari kebenaran. Sesuatu yang perlu diluruskan, sesuatu yang tak baik harus diluruskan. Yang meninpa saya akan terjadi sama yang lain," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencopot Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR. Pemberhentian Akom atas dua kasus yang menjeratnya dinilai janggal. Hal ini disebabkan karena sebagai teradu, Akom belum sama sekali hadir untuk diperiksa oleh MKD.
 
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan pihaknya telah menyurati Akom 2 kali. Namun, dari dua kali panggilan itu, Akom tidak hadir. Sehingga, merujuk hukum acara jika pihak teradu tidak bisa hadir maka MKD bisa mengambil keputusan.
 
"Dalam hukum acara kita sudah layangkan panggilan ke yang bersangkutan dan sudah beberapa kali, 2 kali terakhir tadi ada surat yang bersangkutan tidak hadir. Sesuai hukum acara kita ketika teradu dia dipanggil secara layak maka MKD bisa ambil keputusan secara inabsensia," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
 
Menurutnya, 2 kali panggilan sudah cukup bagi MKD untuk menentukan putusan atas kasus Akom. Termasuk, pada hari ini (30/11) Akom dijadwalkan untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun tidak bisa hadir lantaran harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit di Singapura.
 
Akom pun telah mengirimkan surat kepada MKD terkait alasan ketidakhadirannya itu. Akan tetapi, lanjut Sudding, surat tersebut tidak bisa menjadi dasar penundaan sidang karena Akom tidak memberi kepastian jadwal pemeriksaan ulang.(*)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index