PT RFB disebut Disperindag membahayakan, DPRD Pekanbaru Minta Segera Dievaluasi

PT RFB disebut Disperindag membahayakan, DPRD Pekanbaru Minta Segera Dievaluasi
Hearing komisi II kemarin bersama Disperindag dan Branch Manager PT RFB cabang Pekanbaru

PEKANBARU (RA)  - Banyaknya laporan warga yang dirugikan akibat keberadaan PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) dalam bentuk investasi. Membuat keberadaan perusahaan ini dipertanyakan oleh legistatif dan warga Pekanbaru dikarena telah merugikan masyarakat.

Kemarin Selasa, Komisi II segera mengambil sikap dengan melakukan hearing bersama dengan Kadisperindag Pekanbaru dan Menagement PT RFB. Dari hearing yang dilakukan bersama bahwa keberadaan PT RFB memang riskan ada di Pekanbaru ketika melihat kondisi masyarakat Pekanbaru saat ini.
 
Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11) tidak membantah bahwa jenis bisnis yang berada di PT RFB adalah legal namun perlu dibuatkan regulasi oleh Pemerintah sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Kalau melihat kondisi warga Pekanbaru saat ini, memang sangat riskan karena sebagian besar warga Pekanbaru masih awam dengan bisnis investasi seperti ini terlebih menggunakan perangkat yang mutakhir seperti internet," ucap Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Apalagi katanya, saat ini masyarakat Pekanbaru belum melek terhadap teknologi karena lebih banyak juga menggunakan ke media sosial. Persoalan ini jelas berdampak besar dan kerugian besar kepada masyarakat.

"Perlu langkah strategis dalam mempertimbangkan pola operasional atau SOP nya. Terutama izin tempat usahanya. Banyak masyarakat kita terkena resiko, hingga mengakibatkan banyak masyarakat jadi korban," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, ketika dihubungi lebih mengkritisi soal tenaga kerja yang bekerja di PT RFB. Karena tenaga kontrak yang dipekerjakan tidak profesional dan tidak berkompeten karena tidak memiliki sertifikat.

"Ini perlu di evaluasi dan di tindak lanjuti bahwa perekrutan seperti ini tidak dibenarkan. Artinya jangan masyarakat tertipu dengan aktivitasnya. Memang keberadaan mereka legal hanya saja mereka memberikan informasi terputus dan tidak detail kepada masyarakat," katanya.

Kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini dinas terkait yakni Disperindag Pekanbaru, Azwendi juga mengingatkan jika berdampak merugikan masyarakat Pekanbaru keberadaan mereka (PT RFB,red) perlu di kaji dan di evaluasi kembali terkait pemberian izin tempat usaha mereka.

"Perlu melakukan moratorium izin tempat usaha yang berkaitan dengan program investasi berjangka atau apapaun namanya. Buat kebijakan moratorium kebijakan tempat usaha tersebut agar jelas tidak lagi banyak yang dirugikan," tuturnya.

Branch Manager PT RFB cabang Pekanbaru, Liwan mengatakan perdagangan berjangka, izinnya dari badan pengawas perdagangan berjangka, dan lebih ke control selektif dan hasilnya, peluang profit dan faktor resiko.

"Jika ada yang tanamkan sampai Rp600 juta, namanya deposit. Untuk penarikan dana adalah hak semua nasabah. Kalau ada kondisi jual beli di lapangan lebih kepada nasabahnya yang lebih mengetahuinya," ungkapnya.

Ditanya soal izin, Liwan mengaku semua izin sudah diurus, yang diminta hanya melengkapi up tu datenya saja.

"Jadi Izinnya belum up tu date untuk tahun 2016 ini, karena sebelumnya kita sudah mengantongi izinnya semua, soal izin cuma keterlambatan akan segera kita urus" ungkapnya. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index