Jadi Buronan Dua Bulan, Penipu Ditangkap di Warung

Jadi Buronan Dua Bulan, Penipu Ditangkap di Warung
ilustrasi

PASIRPENGARAIAN (RA) - Setelah sekitar dua bulan menghilang, pria yang diduga sebagai pelaku perkara tindak pidana penipuan, akhirnya berhasil diciduk personil Polsek Rambah Samo, di sebuah warung.

Pria yang diketahui bernama Musliadi, warga Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo, diciduk polisi di sebuah warung milik Irfan, di Simpang Okak, Senin (21/11) sekitar pukul 10.00 Wib.

Pengakuan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino menyatakan, Musliadi diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ 45/ IX/ 2016 tanggal 30 September 2016 lalu.

“Pelaku dituduh melanggar tindak pidana penipuan uang tunai Rp35 juga, untuk pembelian 3 hektar kebun karet,” kata IPDA Efendi, Selasa (22/11).

Pria yang berusia 42 tahun, diciduk Polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Senin pukul 09.30 Wib, Musliadi sedang duduk di warung milik Irfan di Simpang Okak Desa Rambah Samo. Atas informasi tersebut, unit Reskrim dibantu unit Intelkam Polsek Rambah Samo lalu lakukan penyelidikan, dan menangkap Musliadi tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rambah Samo, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap IPDA Efendi. (Lim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index