PEKANBARU (RA) - W alias Pak Cik mengaku menjalankan bisnis narkoba dengan mendapat upah satu paket sabu atau uang senilai Rp 30 juta. W yang ditangkap bersama rekannya S dengan barang bukti setengah kilo gram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi hanya menunggu perintah dari bos besarnya.
”Saya menunggu perintah kemana barang (narkoba) diantar. Nanti saya akan diupah barang atau uang,” ungkap W disela-sela ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/11).
W juga mengaku sudah non job dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu Kabupaten di Riau. “Saya sudah non job. Sudah setahun lebih,” ujarnya.
Sementara Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandar besar dari barang barang haram tersebut.
"Sabu-sabu tersebut dijemput langsung dari Bengkalis. Kemudian pelaku W dan S menunggu di sebuah hotel untuk selanjutnya menunggu perintah bos besarnya," ungkapnya.
"Kedua tersangka bandar di wilayah Kota Pekanbaru. Jadi masih ada bandar besar dari salah satu Kabupaten. Itu yang akan kita ungkap," papar Tonny lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang lelaki dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi. Tersangka ditangkap disalah satu kamar Hotel berbintang di Pekanbaru. Pengungkapan keduanya merupakan pengembangan dari seorang bandar narkoba dari Kabupaten Bengkalis yang ditangkap polisi beberapa hari lalu. (BS)