Oknum PNS di Riau Tertangkap Bawa Setengah Kilogram Sabu dan 210 pil Ekstasi

Oknum PNS di Riau Tertangkap Bawa Setengah Kilogram Sabu dan 210 pil Ekstasi
Tersangka dan Barang bukti setengah kilogram sabu dan 210 pil ekstasi.

PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dua orang yang diringkus yakni, W alias Pak Cik (40) serta S alias Ocu (27). Tersangka Pak Cik merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pelawan, Riau.

Keduanya ditangkap di kamar salah satu hotel berbintang di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Minggu (20/11). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita setengah kilogram sabu dan 210 pil ekstasi.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya bandar asal Kabupaten Bengkalis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada pelaku yang masuk ke wilayah Pekanbaru. Kemudian polisi bergerak ke salah satu hotel.

Penggerebekan dan penggeledahan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Kompol Dedi Herman. Didampingi pihak security hotel polisi akhirnya meringkus tersangka.

"Dalam proses penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, tujuh paket sabu dengan berat 520 gram atau setengah kilogram seharga Rp 600 juta. Kemudian 210 pil ekstasi dengan harga 63 juta, dua timbangan digital, satu alat pres plastik dan tas ransel," ungkap Kasat kepada wartawan, Senin (21/11).

Kasat Res Narkoba juga mengatakan saat ini tersangka diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut. "Masih dilakukan pengembangan. Tersangka masih diperiksa untuk mendapatkan informasi," Tutup Kasat Res Narkoba Kompol Dedi Herman. (BS)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index