Current Date: Jumat, 26 September 2025

BPKAD Sebut Nilai Harga HPL Pusat Kota Pekanbaru Masih Rendah

BPKAD Sebut Nilai Harga HPL Pusat Kota Pekanbaru Masih Rendah
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menyebutkan jika penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang bersumber dari harga sewa Hak Pengelola Lahan (HPL) tidak maksimal. Hal ini disebabkan masih rendahnya harga sewa tanah yang ada di pusat kota.

Plt Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan bahwa harga sewa tanah yang ada di tengah-tengah kota Pekanbaru saat ini hanya dihargai 15 ribu per meter dan sudah berjalan setahun.

"Nilai sewa tanah ini masih sangat rendah. padahal seperti yang kita ketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pasaran sewa tanah saat ini mencapai angka yang tinggi yakni berkisar antara Rp 10 hingga 15 juta per meter," ujarnya, Selasa (15/11).
 
Lebih jauh dikatakan Alek, dari jumlah HPL yang ada, tahun 2016 ini  Pemko baru hanya menerima pemasukan PAD Rp 34-35 juta.

"Seperti yang kita ketahui, luas lahan yang dipunyai Pemko lumayan banyak, yakni sekitar 200 persil," sebutnya.

Menurut Alek, tidak maksimalnya penerimaan HPL ini, bukan karena tidak optimalnya BPKAD dalam menggaet target PAD atas sewa HPL. Namun ada faktor lain yang membuat kondisi seperti ini terjadi. Sehingga perlu dilakukan inovasi untuk mengejar PAD.

"Untuk memaksimalkan penerimaan PHL,  kita memang yang harus jeli membuat terobosan-terobosan dan inovasi untuk mengatasinya dengan turut melibatkan SKPD," ungkapnya.
 
Alek menambahkan, sebenarnya untuk nilai tarif sewa HPL sendiri sudah diatur dalam Perda. Akan tetapi untuk saat ini nilai tarif tersebut sudah tidak cocok lagi.

"Untuk penyesuaian tarif tersebut,  saat ini kita sedang mencoba mengajukan perubahan atas aturan pemasukan dari HPL yang ada di dalam Perda,"paparnya.
 
Alek mengungkapkan, untuk penyesuaian tarif tersebut. BPKAD akan melibatkan SKPD terkait, seperti Bagian Hukum Sekeretariat, Kecamatan, Kelurahan dan unsur-unsur terkait lainnya termasuk unsur BPKAD sendiri yang menyangkut aset. BPKAD nanti akan langsung turun mendata dan mengkaji secara langsung untuk bahan perubahan Perda tersebut.

"Kami menargetkan untuk realisasi kajian atas tarif sewa HPL ini bisa kita siapkan dan kita ajukan usulan perubahan Perdanya tahun depan," tutupnya. (yan)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index