ASN BPMPD Diberi Penyuluhan Hukum Pencegahan Tipikor

ASN BPMPD Diberi Penyuluhan Hukum Pencegahan Tipikor
ASN BPMPD

RIAU (RA) - Kejaksaan RI berperan penting mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional baik di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan pengamanan kegiatan perencanaan pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Untuk itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis sebagai mitra penegak hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BMPD), Senin (31/10) Pagi. Kegiatan Sosialisasi TP4D di buka secara langsung Kajari kabupaten Bengkalis, Rahman Dwi Saputra

Turut hadir  Kepala  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BMPD) Bengkalis Ismail dan seluruh ASN dilingkungan BPMPD kabupaten Bengkalis turut hadir.

Terkait dengan itu ia mengatakan, dengan adanya pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejaksaan Negeri sudah tentu akan meminimalkan terjadinya penyimpangan yang secara sadar maupun tidak sadar dilakukan dalam lingkup pemerintahan daerah.

"Hal ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi kita semua karena karena dengan adanya TP4D akan memberikan kebaikan dan melancarkan pelaksanaan tugas Pemerintah khususnya BPMPD.  Maka dari itu, Kepala Kejaksaan beserta jajaran akan melakukan bimbingan untuk kita semua," kata Rahman Dwi Saputra.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya Sosialisasi TP4D dapat memberikan manfaat bagi semua pihak khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintah dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap program kegiatan setiap dinas, instansi, badan bahkan sampai ke kecamatan agar tidak salah dalam menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan program sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan memberikan manfaat yang baik bagi diri sendiri serta masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis  dalam menjelaskan salah satunya tugas dari TP4D adalah antara lain dengan melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif. Melakukan penerangan dan penyuluhan hukum dengan memberikan penerangan hukum kepada instansi pemerintah terkait dengan materi tentang tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa administrasi pemerintah dan pengelolaan keuangan negara.

"Melakukan diskusi dengan instansi pemerintah daerah/SKPD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran serta serta memberikan penerangan dan penyuluhan hukum dilakukan baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi yang memerlukan," kata Rahman Dwi Saputra.

Selain itu, tugas lainnya yaitu memberikan pendampingan hukum bagi pejabat birokrasi dan pejabat pengelola keuangan dan anggaran dalam setiap tahapan proyek dari awal sampai akhir dan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah atau inspektorat apabila ada temuan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index