PEKANBARU (RA) - Meskipun menuai konflik, akhirnya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Riau berjalan sesuai jadwal yakni Rabu (24/10/12). Musdalub ini digelar di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOlkar di Jalan Silipi Jakarta Barat. Rapat dipimpin pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Dahrul Siska dan dihadiri Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru, Erizal Muluk dan Ketua DPD II Kuantan Singingi Sukarmis. Seluruh ketua DPD II Partai Golkar se-Riau hadir. Termasuk Ketua Kosgoro Provinsi Riau Herman Abdullah. Sementara Indra Muchlis Adnan tidak terlihat hadir.
Rapat tersebut memang tertutup, namun dari luar ruangan jelas terdengar bahwa telah terjadi aklamasi peserta Musdalub memilih Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hilir Annas Ma'amun sebagai ketua, menggantikan posisi Indra.
Dengan hasil Musdalub tersebut, pihak Indra Mukhlis Adnan bersama pengacaranya Syam Daeng Rani SH sehari sebelum Musdalub dilaksanakan sudah menyampaikan surat gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara perdata nomor 134/G-pdt/2012/pn.pbr.
"Dalam surat itu kita DPD Golkar Riau kepengurusan Indra Mukhlis Adnan menggugat DPD II Partai Golkar se-Riau, KPU dan KPUD Riau soal keabsahan pemberhentian Indra Mukhlis Adnan sebagai ketua. Karena DPD Riau dan Dewan Pertimbangan Golkar Riau tidak pernah mengusulkan ke DPP agar Indra diberhentikan," ungkap pengacara Indra, Syam Daeng kepada RiauAktual.com melalui pesan singkatnya pukul 15.31 tadi.
Ia juga mengatakan, gugatan terhadap KPU agar KPU dan KPUD Riau tidak memverifikasi DPP Golkar dan DPD I Golkar Riau karena sedang terjadi sengketa kepengurusan dengan Indra. "Yang mewakili pengurus DPD I Riau menggugat ke PN Pekanbaru adalah Sadria, Herisandi, dan Ibrahim. Kuasa penggugat Syam Daeng Rani SH dan Hoa Sun," terangnya. (RA1)
