RENGAT (RA) - Dana Hibah yang bersumber dari luar negeri untuk air bersih bagi masyarakat kurang mampu, sebesar Rp. 5 Milyar untuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang dikelola oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Indra Rengat menjadi partanyaan masyarakat.
Pasalnya, dana sebesar Rp. 5 Milyar tersebut hanya di alokasikan untuk 2000 rumah/sambungan, sedangkan biaya penyambungan baru sesuai dengan aturan yang berlaku di kabupaten Inhu hanya Rp. 1,6 Juta persambungan.
Dengan demikian dana tersebut masih bersisa, lalu dikemanakan sisa dana tersebut? itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat, disisi lain masyarakat juga harus membayar sebesar Rp. 250 ribu untuk mendapatkan penyambungan dari program tersebut,
"Sehubungan dengan adanya pergantian Direktur Utama (Dirut) ditubuh PDAM Tirta Indra Rengat, maka hal ini tentu harus jelas, kita minta Dirut PDAM yang lama Ahmad Hafis untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut," kata Defrianto Tanius pendiri LSM Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) melalui selulernya Minggu (16/10/2016).
Pihaknya juga meminta Badan Pemeriksa Keungan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana tersebut, "karena kita mengindikasikan penyimpangan didalam penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Sementara itu Ahmad Hafis selaku Dirut PDAM Tirta Indra Rengat yang lama, dan penanggung jawab penggunaan dana tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini, ketika dihubungi melalui selulernya sudah tidak aktif. (Man)
