RIAU (RA) - Tuntutan maksimal Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan langsung dijatuhkan jaksa penuntut kepada Zuaxa Gurning alias Caca, terdakwa pembunuhan Kopda Dadi Santoso, anggota Kostrad TNI AD.
Caca Gurning yang disebut sebut pelaku utama dalam kasus pembunuhan Kopda Dadi dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 15 penjara.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini, SH dan Herlina, SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/10/16) sore. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan, menyuruh dan turut serta dalam aksi penabrakan Kopda Dadi Santoso.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Sukatmini dan Herlina di hadapan majjelis hakim yang diketuai Suhannudin SH.
Terdakwa yang merasa keberatan atas tuntutan jaksa tersebut berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH dan Herlina SH, terdakwa Caca memerintahkan supirnya Andi Firmasyah Herianja untuk menabrak korban Kopda Dodi.
Saat itu ada segerombolan yang berusaha menghadang mobil yang dikendarai terdakwa dengan supirnya Andi Firmansyah. Terdakwa bilang, "Udah tancap gas saja, dan tabrak aja terus."
Kejadian itu berlangsung pada 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi anggota Kostrad yang bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau, langsung tewas.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang meninggalnya atau hilangnya nyawa orang lain.
Untuk diketahui, Andi Firmansyah sendiri lebih awal ditangkap pihak kepolisian setelah kabur. Atas penangkapan itu, Andi Firmansyah buka suara bahwa yang menyuruh menabrak adalah Caca. Andi sudah lebih awal di vonis 12 tahun penjara di PN Pekanbaru akhir April 2016 lalu. (riauterkini.com)
