PEKANBARU (RA) - Meski reklame jenis neon box tidak memiliki izin dan sudah mulai menjamur di Kota Pekanbaru. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran. Pasalnya, tiang-tiang reklame jenis ini tidak juga kunjung ditertibkan.
Menurut Buyung (36) yang merupakan pedagang di sekitaran traffic light simpang Jalan Durian mengatakan bahwa tiang reklame jenis neon box ini sudah berdiri sebelum bulan Ramadhan.
"Kalau iklan rokok tu baru sekitar 3 minggu tayang disana. Namun untuk tiangnya sudah berdiri sebelum puasa kemarin," kata Buyung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru, Mulyasman ketika dikonfirmasi, Selasa (4/10) membenarkan jika tiang-tiang reklame tersebut tidak memiliki izin. Bahkan, sejak awal Januari 2016 instansinya tak pernah lagi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Memang belum ada itu. Kalau izin di kita itu batasnya 2x4 meter. Kalau yang ini memang belum ada izinnya," kata Mulyasman.
Menurut Mulyasman, jika posisi tiang reklame yang berada di atas trotoar dan menyalahi aturan. Maka hal itu bukan tugas pihaknya, namun tupoksi Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan tindakan. Pasalnya Distarubang hanya bisa melapor.
"Kita hanya bisa melaporkan dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Sebelum bertindak tentu kita perlu koordinasi dulu," lanjutnya.
Ditanya soal pengawasan yang tidak berjalan, sehingga Distarubang terkesan kebobolan, Mulyasman menampik hal itu dan mengatakan bahwa pengawasan jalan terus. Bahkan, dirinya mensinyalir ada oknum tertentu yang bermain dan mengkoordinir pemasangan tiang reklame itu.
"Begitu rapinya kan tentu ada yang mengkoordinir. Saya yakin tidak disini (Distarubang). Kalau orang sini nggak, saya yakin nggak," ujarnya.
Tapi yang jelas, kata Mulyasman, tiang yang berukuran di bawah 2x4 meter tidak masuk dalam perizinan yang masuk ke Distarubang. Pasalnya sepanjang tahun 2016, pihaknya tidak pernah mengeluarkan IMB. "Kita paling kecil ukuran 2x4 meter," sebutnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Kendi Harahap menyebut, jika reklame yang tayang di tiang tersebut tidak memiliki izin.
"Dispenda tidak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun tanpa bukti IMB," jelasnya.
Kendi menambahkan, sesuai aturan yang berlaku. Reklame baru tersebut bisa keluarkan izin tayang jika ada bukti IMB.
“Kalau dia (reklame) tidak punya IMB, tidak ada izin (tayang). Coba lacak ke Distarubang, ada tidak IMB nya,” kata Kendi. (YAN)
