Seluruh Aset dari Dua SKPD Ditarik

Seluruh Aset dari Dua SKPD Ditarik
ilustrasi

RENGAT (RA) – Dengan diberlakukan UU no 23 rahun 2014 maka terhitung tanggal 2 Oktober 2016, dua SKPD yakni Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan energi, tidak lagi menjadi lagi wewenang Pemerintah Kabupaten Inhu, akan tetapi sudah wewenang Pemerintah Provinsi Riau, maka Senin tanggal 3 Oktober 2016 seluruh aset di kedua SKPD tersebut akan ditarik.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Aset Setda Pemerintah Kabupaten Inhu, Endang Mulyawana kepada wartawan Jumat (30/9) di Pematangreba. Dikatakan, aset Pemerintah Kabupaten Inhu yang ditarik dari dua SKPD tersebut berupa kendaraan dinas, yakni mobil atau kedaraan roda empat dan sepeda motor nyang selama ini di pakai oleh ASN.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penarikan aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang di pakai sejumlah ASN di di kedua SKPD tersebut sudah disurati untuk melakukan penarikan. Selain kendaraan roda empat dan roda dua ditarik untuk di kandangkan sambil menunggu proses diserahkan ke pihak ASN  yang bekerja di Pemkab Inhu, aset yang tidak bergerak juga ditertipkan dan di data di kedua dinas tersebut.

Menurut dia, saat ini telah di bentuk tim untuk melakukan pendataan seluruh aset, baik itu aset yang tidak bergerak maupun aset yang bergerak, sebab aset yang bergerak seperti kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Inhu telah di buat stiker Pemerintah Inhu sebagai tanda milik Pemerintah Inhu.

''Kalau aset yang tidak bergerak saat ini sedang dilakukan pendataan, supaya masyarakat mengetahui mana-mana saja milik Pemerintah Kabupaten Inhu, nanti akan diberikan tanda, apakah itu berupa papan nama dibaut di areal aset yang tidak bergerak seperti tanah milik Pemerintah Inhu, saat ini sedang dalam proses,'' ucap Endang. (Ob)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index