Pegawai Non PNS Wajib Gunakan BPJS

Pegawai Non PNS Wajib Gunakan BPJS
bpjs

PASIRPENGARAIAN (RA) - Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto melalui surat edaran kepada seluruh gubernur dan walikota dan bupati seluruh Indonesia mengisyaratkan bahwa setiap pegawai pemerintah non pegawai negeri wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu (Rohul) Sawir Achmad, Ahad (25/9) mengatakan, bahwa dalam surat tersebut diterangkan bahwa kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Bukan Aparatur Sipil Negara) ke BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan disebutkan bahwa penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Sawir menjelaskan bahwa akan berkoordinasi lebih intensif kepada Pemerintah Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk. “Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati Rohul, terkait surat dari Bapak Direktur Utama terkait akan hal itu, kita berharap nantinya seluruh Pegawai Non ASN ini bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan” paparnya.

“Selama dibukanya Cabang BPJS Ketenagakerjaaan di Rohul, belum ada non PNS yang didaftarkan oleh SKPD masing-masing di Pemkab Rohul, namun kita berharap kedepan dengan adanya edaran ini, Pemkab dapat terjalin kerja sama kita, untuk terjaminnya hak-hak pekerja sesuai uu dan Peraturan yang ada,"tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dibeberapa laman berita nasional, 4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat PP No. 70/2015 tentang kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun yang digugat adalah pasal 7 PP 70/2015 tentang kewenangan PT. Taspen mengelola program jaminan social kepada PNS. Menurut penggugat, hal itu tidak sesuai karena seharusnya BPJS Ketenagakerjaan yang layak mengatur jaminan sosial para ASN/PNS.

"Menurut para penggugat, UU ASN memerintahkan agar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada ASN sesuai dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jika berdasarkan SJSN, maka yang menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS," pungkasnya. (Lim)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index