SIAK (RA) - Terkait dengan adanya perpanjangan waktu terhadap batas akhir perekaman e-KTP, baru sebatas statemen. Sedangkan suratnya secara resmi belum diterima Disdukcapil Kabupaten Siak.
"Memang benar kalau berdasarkan statemen yang telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam negeri sepertinya waktu perekaman e-KTP yang berakhir pada bulan ini akan diperpanjang hingga pertengajan Tahun 2017 mendatang. Tapi itu baru sebatas statemen, sementara surat resminya belum kita terima," ujar Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Siak, H Darmansyah SH MH kepada RiauAktual.com, Senin (19/9).
Menurut dia, kebijakan untuk memperpanjang waktu perekaman e-KTP tidak begitu merepotkan petugas yang melayani masyarakat. Sebab langkah ini juga memberi sedikit ruang ada waktu bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman.
"Kalau mengacu kepada batas akhir perekaman e-KTP pada september ini semuanya terpaksa harus bergegas karena diburu waktu. Sehinga sempat terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang datang untuk melakukan rekam e-KTP, yang mana dalam satu hari bisa mencapai 300 orang," katanya.
Dia juga menyebutkan, dari jumlah Penduduk Kabupaten Siak yang mencapai 480 ribuan jiwa, yang wajib memiliki KTP sudah 91 Persen yang telah melakukan perekaman. Sedangkan sisa belum melakukan perekaman.
"Diharapkan masyarakat agar dapat melakukan perekaman,sementara data yang belum melakukan perekaman sebesar 9 Persen tersebut bakal bertambah ,dikarenakan jumlah usia penduduk juga terus bertambah," pungkas Rakhmansyah. (jas)
