BENGKALIS (RA) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AMZ yang juga merupakan Ketua kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Bengkalis tahun 2016, terkait tertangkap kamera dengan seorang wanita muda di sebuah rumah kontrakan di Kota Pekanbaru.
Jika terbukti, pegawai staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis ini terancam dikenakan sanksi tentang Displin Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
Hal itu diseperti dikatakan oleh Irban IV Inpektorat Kabupaten Bengkalis Alamsyah saat dimintai tanggapan Kamis (15/9/2016).
Ia menjelaskan berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban tahun 2010 dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,"kata Alamsyah kepada media ini.
Selain itu, dikatakannya Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. "Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Maka hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS," katanya lagi.
Untuk menidaklanjuti hal tersebut pihaknya mengatakan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia menambahkan instansi bersangkutan nantinya akan disurati pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian bentuk tim tergabung dari Inpektorat dan BKD atau instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum AMZ tersebut. Coba langsung konfirmasikan dengan BKD Bengkalis,"Kata Alamsyah mengaku berada di Jakarta.
Sebelumnya seorang wanita muda tertangkap kamera masuk kedalam kamar milik rumah kontrakan AMZ berada di Kota Pekanbaru diluar jam kerja. (Put)
