RAGAM (RA) - Republik Demokratik Rakyat Korea (Koera Utara/Korut) pada 9 September 2016 melakukan uji coba nuklir. Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan uji coba tersebut karena tidak sejalan dengan semangat untuk menciptakan perdamaian stabilitas di kawasan dan dunia.
"Uji coba nuklir tersebut bertentangan dengan Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT) dan semangat yang terkandung dalam perjanjian tersebut serta merupakan pelanggaran atas kewajiban Republik Demokratik Rakyat Korea berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB no. 1718 (2006), 1874 (2009), 2087 (2013), dan 2270 (2016)," tulis laman Kemlu, kemarin.
Atas uji coba Korut, Indonesia menghimbau semua pihak menahan diri, serta mengedepankan diplomasi dan dialog untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi perdamaian dunia.
Indonesia juga mendesak Korea Utara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban internasionalnya termasuk dengan melaksanakan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait. (rimanews.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
