DUMAI (RA) - BPJS Kesehatan Kota Dumai menarik iuran anggota keluarga peserta mandiri secara sepihak. Hal itu membuat peserta jadi kecewa dan merasa tertipu.
Ternyata, besarnya tunggakan iuran itu lantaran BPJS Kesehatan Kota Dumai telah memasukkan secara sepihak istri dan anaknya menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa sepengetahuan peserta bersangkutan. Bahkan orang tuanya yang sudah meninggal dunia juga dicatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Dumai.
"Saya tadi mau stor melalui bank Mandiri, ketika saya cek tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp 3 juta. Pada hal, saya peserta mandiri. Sebab itu saya sengaja mendatangi kantor BPJS Kesehatan Dumai untuk mempertanyakan kenapa iuran bulan September 2016 mencapai sebesar Rp 3 juta lebih. Pada hal, iuran sebelumnya hanya Rp 80 ribu per bulan," ungkap Johannes Eduard Siregar kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Dumai, Selasa (6/9/2016).
Ironisnya, pegawai BPJS Kesehatan bernama Ilham saat ditanya dengan enteng menjawab bahwa pengikutsertaan keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan system yang sudah berjalan di BPJS Kesehatan dan sudah disosialisasikan melalui radio.
"Data ini diambil dari kartu keluarga (KK) yang anda serahkan saat mendaftar sebagai peserta," kilah Ilham.
Tidak hanya Johanes, salah seorang rekan media di Kota Dumai juga kecewa berat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan Dumai. Pasalnya, Wartawan sudah memiliki 4 orang cucu itu dan sudah terdaftar sebagai peserta Mandiri BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkejut ketika hendak membayar iuran BPJS Kesehatan melalui transper BRI Dumai muncul tulisan peserta (PCT) 5 orang dengan tagihan sebesar Rp 400 ribu rupiah.
Pada hal, biasanya iuran BPJS Kesehatan yang dibayar melalui transper BRI hanya sebesar Rp 80 ribu per bulan. Merasa tak terima, dia juga mendatangi kantor BPJS Kesehatan Dumai untuk mempertanyakannya. Alhasil, jawaban yang dia terima dari pihak BPJS Kesehatan Dumai sangat mengecewakan.
Pegawai BPJS Kesehatan, Ilham kembali berdalih dan mengatakan bahwa mengikutsertakan keluarga peserta mandiri menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai program gotong royong. Data tersebut diambil dari KK peserta mandiri saat mendaftar jadi peserta.
Mendengar ungkapan pegawai BPJS Kesehatan tersebut, jelas tak diterima peserta sehingga terjadi komplain. "Saya butuh penjelasan, peserta mandiri itu seperti apa? Karena, saya sudah dua tahun lebih jadi peserta baru bulan ini ada masalah. Ada apa ini? Saya mohon penjelasan," tegas wartawan dari salah satu koran terbitan harian di Pekanbaru yang bertugas di Kota Dumai tersebut.
Untuk diingat, peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah masyarakat dan kalangan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang mendaftar sendiri menjadi peserta BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Iuran untuk kedua BPJS tersebut juga dibayar sendiri setiap bulan. (rel)
