Bupati Siak Katakan Kepala Satker yang Tidak Disiplin Akan Diganti

Bupati Siak Katakan Kepala Satker yang Tidak Disiplin Akan Diganti
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi

SIAK (RA) - Meskipun kondisi keuangan daerah diseluruh Indonesia melemah, persoalan pembinaan dan pengembangan karir kepegawaian di Kabupaten Siak tetap tidak boleh diabaikan. Hal tersebut disampaikan Bupati Siak Syamsuar, saat memimpin apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Siak Senin 5 September 2016, di halaman kantor Bupati.

Dalam kesempatan itu Syamsuar sempat mengkritik sejumlah Aparatur Sipil Negara yang tak bekerja maksimal. Hal ini tampak jelas dengan banyaknya pegawai yang tidak ikut apel pagi.

"Kalau saya lihat barisan dari ujung sini sampai ujung sana tampak lengang, pasti banyak yang tak ikut Apel. Disiplinan itukan sudah menjadi kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Pria yang pernah menjabat kepala Inspektorat Provinsi Riau ini.

Dikatakan, disiplin dalam mengikuti apel seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab kepala SKPD. Urusan kerja disiplin ini sebetulnya hal yang sederhana. Tinggal kesadaran dari masing-masing ASN, mau atau tidak untuk melaksanakannya.

"Saat ini saya dilarang untuk mengganti atau menonjobkan Pejabat eselon II sebelum genap 6 bulan sejak saya dilantik. Tahun depan siap-siap saja ada pejabat yang tidak menjabat lagi, karena ada perampingan Satker dan mutasi jabatan. Makanya kalau kita tak disiplin dan tak sungguh-sungguh dalam bekerja bisa saja suatu saat berhenti. Jangankan untuk gaji honor, gaji PNS saja belum bisa dibayarkan," tegas bupati.

Dia berharap masalah ini agar menjadi perhatian bersama dengan merubah kebiasaan yang biasa-biasa saja menjadi yang luar biasa. Sebab, bagi pegawai yang ingin melanjutkan studinya kejenjang yang lebih tinggi, Pemkab Siak telah melakukan kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPPD) yang dananya tidak bersumber dari APBN.

"Jadi, Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, saudara bisa melanjutkan kuliah S2 dan S3. Lebih baik belajar untuk meningkatkan pengetahuan dengan niat untuk membangun negeri. Nanti direktur LPDP-nya akan saya undang untuk mensosialisasikan hal tersebut," ucap Syamsuar.

Bupati juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Siak senantiasa memberikan perhatian bagi upaya pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi dengan mengalokasikan anggaran pembinaan setiap tahunnya. Hal ini untuk pelaksanaan kegiatan penilaian pegawai negeri sipil, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berprestasi, sebagai implementasi tuntutan peraturan perundang-undangan dalam hal pembinaan PNS.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menetapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good govermence).

Selanjutnya dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat 2, mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah enam bulan sejak pelantikan. (jas)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index