PT RPI Rusak Sejumlah Fasilitas Umum Desa Lubuk Batu Tinggal

PT RPI Rusak Sejumlah Fasilitas Umum Desa Lubuk Batu Tinggal
Akses jalan dan jembatan milik warhga turut di porak porandakan oleh PT RPI

RENGAT (RA) - Selain melakukan pembabatan lahan milik masyarakat di desa Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) kabupten Indragiri Hulu (Inhu), PT.RPI juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai Fasilitas Umum milik desa.

Akibat hal tersebut masyarakat kesulitan untuk menuju ke kebun, bahkan saat ini  masyarakat terpaksa membuat jalan Alternatif dari galian akses jalan, namun tetap juga diputus kembali oleh PT. RPI.

"Sedikitnya ada 4 unit jembatan kayu yang dibangun warga Desa Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk Batu Jaya yang dirusak oleh PT RPI," Ujar Alam Syafrudin warga desa Tasik Juang Rabu 31 Agustus 2016 melalui selulernya.

Dikatakannya, selain jembatan, dalam kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat tersebut juga terdapat perkampungan yang di huni lebih kurang 20 Kepala keluarga (KK) serta terdapat juga musholla dalam kawasan perkebunan kelapa sawit yang di klaim PT RPI masuk dalam kawasan RKT Hutan Tanaman Industri (HTI) nya.

"Sejak aktifitas PT RPI memasukan alat berat guna land clearing penanaman bibit akasia diantara tanaman kelapa sawit, membuat masyarakat Desa Lubuk Batu Jaya yang sudah melakukan pengolahan lahan menjadi resah," Paparnya.

Menurutnya, Pengolahan lahan menjadi kebun dilakukan warga sejak tahun 1997 sesuai dengan surat dari dinas kehutanan Provinsi Riau yang menerangkan bahwa tidak ada lahan HTI dalam kawasan Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
 
"Sesuai tiang batas beton yang terdapat di lokasi lahan garapan masyarakat menunjukan kalau, areal RKT-HTI yang dikerjakan oleh PT RPI masuk dalam kawasan Kecamatan Lubuk Batu Jaya," terangnya.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa menunjukan batas-batas lokasi yang akan digarap sesuai RKT-HTI 4000 haktare tahun 2015 yang dikerjakan tahun 2016 ini.  

Perusahaan Membantah

Sementara Publik Relation PT RPI Abdul Hadi, dikonfirmasi waratawan melalui selulernya Rabu 31 Agustus 2016 mengatakan, bahwa lahan yang diklaim warga Lubuk Batu Jaya adalah areal konsesi PT RPI, hal Ini berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI tahun 2007.

"Atas dasar itulah PT RPI melaksanakan penanaman akasia sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2015 di areal tersebut," katanya.

Abdul Hadi juga menegaskan bahwa PT RPI dalam hal ini sebagai pengelola HTI, yang diberikan izin oleh negara melalui Kementerian Kehutanan, termasuk dalam penanaman akasia juga berdasarkan RKT yang ditentukan oleh pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"PT RPI bukan pemilik lahan, itu lahan milik negara. Sebagai pengelola HTI yang diberikan izin dari pemerintah, kami juga merasa dirugikan dengan adanya klaim lahan oleh warga sehingga dapat menghambat target penanaman akasia yang juga ditentukan oleh pemerintah," paparnya.

PT RPI tidak pernah mencaplok atau menyerobot atau apapun itu namanya , terkait pemutusan open  akses yang dilakukan oleh PT RPI merupakan  kewajaran bagi penerima izin penanaman HTI, kawasan hutan harus ditanami hutan bukan ditanami komediti perkebunan.

"Kami tidak pernah ganggu tanaman masyarakat , anda kan tau apa konsekwensinya lahan hutan jika ditanami tanaman sawit, tanyakan saja ke menteri kehutanan," pungkasnya. (man)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index