Pansus C: Penyertaan Modal Belum Terealisasi

Pansus C: Penyertaan Modal Belum Terealisasi
menyerahkan berkas Ranperda yang disetujui para rapat paripurna DPRD Siak kemarin

SIAK (RA) - Tungkangi tiga Ranperda dari sebelas Ranperda yang yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah, maka Pansus C memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan. Hal ini sesuai surat keputusan DPRD Siak Nomor 02 Tahun 2016.

Ketiga Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda perubahan atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak pada BUMD, Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Siak No 7 Tahun 2004 tentang pembentukan BUMD PT KITB, serta Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Siak No 8 Tahun 2004 tentang kawasan KITB

Anggota Pansus C, Marudit Pakpahan SH  Pansus C pada rapat paripurna DPRD Siak Jumat pekan kemarin mengatakan, penyertaan modal sebagaiman termaktub dalam pasal 72 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,disebutkan bahwa penyertaan modal atas barang milik Daerah dilakukan dalam rangka pendirian perbaiki struktur  permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMD .

Sedangkan. Makna yang terkandung didalam pasal 8 ,jika Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada KITB berupa lahan atau tanah.Dan ketika disertakan maka aset tersebut haruslah dipisahkan dari aset Daerah.Sehingga Pemerintah Daerah secara otomatis akan mengalami kerugian dikarenakan jumlah aset jadi berkurang.

"Tapi, jika sekiranya kita merujuk kepada peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya kepada peraturan Pemerintah tentang kawasan industri dan peraturan Pemerintah maupun peraturan Mendagri yang berkaitan dengan pengelolaan barang dan jasa milik Daerah atau investasi daerah," katanya.

Maka dari itu, kawasan industri tersebut masih memungkinkan dilakukan kerjasama pemanfaatan lahan kawasan industri tersebut tanpa harus menghilangkan atau memindahkan aset Daerah kepada pihak lain. Sebagaimana diketahui bersama tanah yang berada di kawasan Industri Tanjung Buton merupakan hak pengelola.

Sedangkan hak pengelola diatas dapat dimanfaatkan kepada pihak lain selain dari KITB dalam bentuk HGB (Hak guna bangunan), baik itu ke PT KITB, perusahaan lain, dan bisa juga kepada koperasi.

"Hal ini disesuaikan dengan paraturan Pemerintah dalam ketentuan pasal 9 dihapus yang berbunyi penyertaan modal Daerah kepada BUMD Pay SPE sebesar Rp 40 Milyar," ujar Marudit

Maknanya, kata Marudit, yang terkandung didalam pasal diatas adalah bahwa terhitung dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 ini sama sekali belum terealisasi penyertaan modal tersebut atau belum beralihnya dana dari Pemerintah Daerah ke PT SPE.

"Sehingga apabila pasal ini tidak dihapuskan, maka Pemerintahan Daerah haruslah melakukan penyertaan modal senilai sebagaimana yang dimaksudkan didalam pasal tersebut. Berdasarkan hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa Pemerintah Daerah untuk menghaluskan pasal tersebut," pungkasnya. (jas)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index