Masa Ancam Duduki Kantor SKK Migas

Masa Ancam Duduki Kantor SKK Migas
Ratusan pekerja kontrak yang bernaung dibawah BOB PT BSP Pertamina Hulu Kabupaten Siak berunjuk rasa diluar pagar kantor Bupati Siak.
SIAK (RA) - Jika tuntutan para buruh tidak juga terakomodir pada Kamis lusa, para buruh ancam akan menduduki kantor SKK Migas di Pekanbaru. Hal ini dalam rangka melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan hak puluhan pekerja sub Kontrak yang telah dirumahkan beberapa waktu lalu.
 
"Kami sudah muak dengan ulah BOB yang tidak bertanggungjawab dalam memenuhi apa yang menjadi hak buruh. Sampai saat ini belum juga terselesaikan," Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia Provinsi Riau,  Adermi BBA saat berunjukrasa di luar pagar kantor Bupati Siak, Selasa (23/8).
 
Aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari perjuangan panjang untuk mendapatkan hak.
 
Unjuk rasa ratusan buruh ini terjadi bermuara dari pengurangan tenaga kerja secara terselubung oleh pihak BOB yang tidak dibicarakan dan tanpa duduk semeja dengan para buruh.
 
Setidaknya ada empat item yang menjadi tuntutan para buruh. Pertama, menolak adanya pengurangan pekerja perusahaan jasa penunjang di lingkungan BOB PT BSP - Pertamina Hulu.
 
Kedua, BOB, PT BSP, dan Pertamina Hulu harus memberikan pesangon kepada buruh yang diberhentikan. Selain itu, setiap pergantian perusahaan kontraktor jasa penunjang, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ketiga, BOB PT BSP Pertamina hulu diminta dapat merapelkan pembayaran pesangon pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang sejak Tahun 2009 sampai sekarang.         
 
Keempat, BOB PT BSP Pertamina hulu harus menyesuaikan pembayaran upah pekerja perusahaan jasa penunjang nya sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor 572/VI/2016 tentang upah Komunikasi Sektor pertambangan Minyak Bumi dan aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas al Provinsi Riau Tahun 2016.
 
Menyikapi hal tersebut, Asisten 1 Setdakab Siak, Dr H Fauzi Azni MSi didampingi Kapolsek Siak Kompol A Rozali dan Kasat Pol PP Hadi Sanjoyo AP MSi menyebutkan, persoalan yang sedang dihadapi oleh para pekerja ini sudah diketahui oleh Bupati.
 
Menurutnya, dalam mengatasi persoalan yang menjadi tuntutan inti oleh para pekerja ini terutama dalam perselisihan antara pekerja dengan perusahaan tempat bernaung. 
 
"Dan tentunya kita harus mengacu kepada aturan main yang berlaku terutama terhadap pada jalur hukumnya. Pada intinya kami sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan para buruh ini. Kalau terjadi pengurangan tenaga kerja sebenarnya perusahaan wajib membayar pesangon. (jas)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index