PASIRPENGARAIAN (RA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berencana untuk melakukan perampingan (Marger) terhadap 36 organisasi perangkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan rancangan peraturan pemerintah tentang organisasi perangkat daerah sesuai yang diamanatkan dalam UU no 23 tahun 2014 dan PP 18 Tahun 2016.
Disamping itu, pengurangan SKPD ini karena adanya sebagian kewenangan daerah yang ditarik Pemerintah Pusat dan Provinsi sesuai UU 23 Tahun 2014. Salah Satu SKPD yang bakal dirampingkan yakni Dinas Tata Ruang Dan cipta Karya (TRCK) yang Bakal dimarger dengan Dinas Bina Marga Dan Pengairan (BMP).
Kepala Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Rohul, Nifzar ketika dikonfirmasi belum lama ini membenarkan informasi perampingan untuk 36 SKPD yang akan dijadikan 24 organisasi perangkat daerah. “Salah satunya TRCK yang akan menjadi satu atap dengan Dinas BMP Rohul,” jelasnya.
Menurutnya, penggabungan Dinas TRCK Rohul Dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) ini, diperoleh dari hasil validasi, meping dan scoring dengan menyesuaikan kewenangan unsur dan tanggung jawab SKPD.
“Akan ada penggambungan Antara Dinas TRCK Rohul Dengan Bina Marga karena secara skoring, TRCK dan Dinas Bina Marga tidak bisa dipisah, karena urusanya menyangkut pekerjaan umum. Setelah digabung kedua dinas tersebut akan menjadi satu dinas, yakni Dinas Bina Marga Cipta Karya Dan Sumber Daya Air,” jelasnya.
Penggabungan Dinas TRCK Rohul dengan Bina Marga Dan Pengairan ini cukup mengejutkan. Diketahui, kedua SKPD tersebut merupakan SKPD pengguna anggaran dan memiliki beban kerja yang cukup besar.
Meskipun demikian, sambungnya, bahwa Keputusan pengabungan dua instansi tersebut belum bersifat final dan masih bisa berubah. “Saat ini dinas terkait melakukan konfimasi ke Kementrian masing-masing, untuk berkonsultasi serta melengkapi data dan informasi penting yang tertinggal dan belum masuk dalam maping yang dilakukan sehingga harus dilakukan revisi ulang terkait beban kerjanya,” ucapnya.
Berbeda dengan Dinas TRCK Rohul yang akan di marger Dengan Dinas Bina Marga, Dinas Koperasi Peindusrian dan perdagangan (Diskoperindag) justru akan di pecah menjadi 2 dinas, yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sementara Ekonomi kreatif sedang dirumuskan nomenklaturnya apakah akan menjadi bagian dari Dinas kebudayaan pariwisata atau masuk dalam SOTK Dinas Perindustiran dan Perdagangan.
“Secara skoring dan eksistensi, koperasi hampir tidak terberdayakan, maka kita akan buat Koperasi ini satu dinas sendiri walaupun itu sifatnya tipe B atau tipe C,” katanya.
Dalam pada itu, direncanakannya draft OPD akan diserahkan ke DPRD Rohul dalam bentuk Ranperda pada awal September mendatang. Diharapkan Pembahasan Ranperda OPD ini dapat dilakukan secara simultan dengan pembahasan KUA PPAS 2017 sesuai SK mendagri nomor 061 tahun 2016. (hms)
