Izin PT LUM Dicabut

Perkebunan Warga Selamat Atas Ancaman Hama Kumbang

Perkebunan Warga Selamat Atas Ancaman Hama Kumbang
ilustrasi

SUNGAITOHOR (RA) - Izin PT LUM yang resmi di cabut pada bulan Juni 2016 lalu oleh Menteri Kehutanan RI Siti Nurbaya akhirnya turut menyelamatan perkebunan warga atas serangan hama kumbang seperti yang terjadi di pulau Rangsang.

Penggundulan hutan secara besar besaran akan menyebabkan kumbang bermigrasi ke perkebunan kelapa dan sagu. PT LUM yang berwacana menggarap tanah seluas 10.390 Hektar ini dengan area HTI akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat bahkan juga mengecilkan luasan hutan serta mengancama marga satwa yang ada.

Camat Tebing Tinggi Timur Helfandi SE MSi mengatakan dengan telah di cabutnya izin HTI PT LUM di wilayahnya telah menyelamatkan berbagai sector kehidupan dan juga selamatnya perkebunan kelapa dan sagu dari serangan hama kumbang.

"Andai saja PT LUM mengekplorasi hutan akan berdampak migrasi kumbang mencari sumber makanan baru, apalagi di wilayah ini terdapat perkebunan kelapa dan sagu," kata Camat.

Menurutnya, apa yang di takutkan sebelumnya sudah terjadi di wilayah Rangsang oleh dampak pembukaan lahan hutan yang dilakukan PT SRL.

"Lihat saja kini petani kelapa di Rangsang banyak yang mengeluh akan serangan hama kumbang, untung saja PT LUM tidak jadi beroperasi," kata camat. (don)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index