Cerita guru SMP di Sidoarjo cubit siswa divonis 3 bulan

Cerita guru SMP di Sidoarjo cubit siswa divonis 3 bulan
Sidang guru cubit siswa.

NASIONAL (RA) - Kasus guru SMP di Sidoarjo yang mencubit muridnya memasuki babak akhir persidangan. Muhammad Samhudi (46) divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa berinisal SS (15) dan IM (15). Hukuman ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8).

Selain itu, dalam amar putusan Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Samhudi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Kendati demikian, hakim mempunyai pertimbangan lain.

Peristiwa berawal ketika dua siswa SMP Raden Rahmad Balongbendo, SS (15) dan IM (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) pada 3 Februari 2016.

Keduanya dipanggil lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.

Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Perbuatan Samhudi dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.

Orang tua SS sempat mencabut laporannya dan sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.

Namun ternyata kesepakatan itu tidak meloloskan Samhudi dari jerat hukum, lantaran dia dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index