Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kerusuhan Tanjung Balai

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kerusuhan Tanjung Balai
Polisi berjaga di dekat vihara yang dibakar massa

NASIONAL (RA) -  Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7) malam. Ketujuh warga itu adalah M (16), A (21), MIL (17), AAM (18), FF (16), AP (18), dan MRM (7) warga Jalan Rambutan.

Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. Sementara untuk kasus perusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai idenitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya, kerusuhan berbau SARA terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumut pada Jumat (29/7) malam yang disebabkan adanya protes seorang atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index