Ini Kata Dewan Terkait Pemindahan Pengelolan SMA ke Provinsi

Ini Kata Dewan Terkait Pemindahan Pengelolan SMA ke Provinsi
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Keputusan pemerintah melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana Pengambilalihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kabupaten/kota ke provinsi, medapat tanggapan dari kalangan DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Drs H Tarmizi Muhammad, menyebut perpindahan pengelolaan SMA/SMK ini provinsi ada plus dan minus bagi setiap Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kalau secara material perintah tingkat II kehilangan aset, karena dahulunya dibawah pengelolaan Kabupaten/Kota tetapi sekarang menjadi tanggungjawab provinsi. Dan secara beban Kabupaten/Kota akan menjadi ringan, karena pemaksimalan keringanan APBD," ujar Tarmizi, Jum'at (29/7).

Disamping itu, Tarmizi berharap, setelah pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari tangan kabupaten/kota ke ketangan provinsi tentunya pengelolaannya akan jauh lebih baik kedepannya.

"Mudah-mudahan pengelolaan sekolahnya dapat lebih baik dan sempurna, serta pendidikannya dapat bermutu dan berkualitas tinggi untuk menciptakan generasi muda penerus bangsa yang baik," tuturnya.

Dijelaskan Politisi Golkar ini, Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah dalam urusan pemerintahan bidang pendidikan.

"Jadi jelas bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada ditangan Pemerintah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index