Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

KPK telisik maksud pemberian Rp 700 juta Sareh Wiyono ke Rohadi

KPK telisik maksud pemberian Rp 700 juta Sareh Wiyono ke Rohadi
Gedung baru KPK.
NASIONAL (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sareh Wiyono terkait kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. KPK juga mendalami kaitan uang Rp 700 juta milik Rohadi dengan Sareh, lantaran KPK mengindikasikan uang tersebut berasal dari Sareh.
 
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku saat ini penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang Rp 700 juta dari Sareh kepada Rohadi.
 
"Belum tahu untuk kasus apa. Penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan," ujar Yuyuk, Senin (25/7).
 
Kemungkinan kasus ini akan dikembangkan ke Sareh, Yuyuk juga belum bisa memastikan lantaran hingga saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait guna mendapat keterangan yang jelas perihal uang tersebut.
 
"Belum (belum ada penyelidikan)," tukasnya.
 
Seperti diketahui, Jumat (22/7) Sareh yang merupakan anggota Komisi II DPR itu dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rohadi. Pemanggilan Sareh ke KPK guna mendapat keterangan yang bersangkutan ihwal pemberian uang Rp 700 juta ke Rohadi. Sareh juga diketahui pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Sareh berharap tidak ada panggilan kedua untuk dirinya. Dia mengaku kaget mengetahui ada penyidik di KPK yang menurutnya galak.
 
"Saya enggak mau ke KPK lagi, orangnya galak-galak," tukas Sareh.
 
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
 
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
 
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
 
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(merdeka.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index