Kasus pipanisasi mantan bupati Karangasem diam-diam sudah di-SP3

Kasus pipanisasi mantan bupati Karangasem diam-diam sudah di-SP3
Pembersihan saluran air.

NASIONAL (RA) - Kasus dugaan penyimpangan proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem yang melibatkan mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg sebagai tersangka, ternyata sudah dihentikan oleh pihak kepolisian. Namun, kasus akan dibuka kembali jika ada perkembangan baru.

"Khusus kasus pipanisasi yang melibatkan mantan bupati Geredeg, kasusnya sudah SP3. Kalau tidak salah bulan Oktober tahun 2015, sudah SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita gulirkan kembali, karena ini masih terus berkembang," beber Kasubdit III Tipikor Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati, di Denpasar, Kamis (21/7).

Dia menjelaskan, kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3.704.323.302 baru menetapkan satu orang tersangka dan tiga orag calon tersangka. "Keseluruhannya tersangka dari pihak PT Adhi Karya, masih terus kita kembagkan dan ada kemungkinan melihat tersangka lain," ucap Wedana.

Satu orang tersangka saat ini, disebutkannya atas nama Parno Trishandono, ST (45) sebagai kepala proyek dalam pengadaan pipanisasi PDAM Kabupaten Karangasem.

"Jadi dalam kasus ini, terjadi penggelapan dalam hal pengadaan. Dalam pengajuannya seharusnya menggunakan pipa yang memiliki standard SNI, tetapi menggunakan pipa yang kualitas rendah," tuturnya.

Atas kerugian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah ke UU.No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55.

"Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Bali pada tahun 2014. Dari hasil auidit tersebut ditemukan adanya kejanggalan masuknya keuangan ke rekening perusahaan PT, Adi Karya cabang Bali," pungkasnya.(merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index