KPK telusuri kemungkinan keterlibatan Bang Ipul dalam suap PN Jakut

KPK telusuri kemungkinan keterlibatan Bang Ipul dalam suap PN Jakut
sidang vonis saipul jamil.
NASIONAL (RA) - Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil atau biasa disapa Bang Ipul akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (18/7). Bang Ipul sedianya akan dikonfirmasi perihal uang yang diberikan kakaknya yakni Samsul Hidayatullah kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
 
"Penyidik ingin mengonfirmasi soal uang apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/7).
 
Selain menelusuri asal muasal uang suap untuk Rohadi, penyidik juga ingin mendalami dugaan keterlibatan Bang Ipul dalam kasus tersebut. Mengingat saat terjadinya suap menyuap, pedangdut tersebut sedang berada di tahanan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
"KPK ingin tahu peristiwa-peristiwa apa saja ataupun pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," imbuh dia.
 
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
 
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
 
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
 
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index