Komisi IX Minta Menkes Cabut Izin RS dan Bidan Pengguna Vaksin Palsu

Komisi IX Minta Menkes Cabut Izin RS dan Bidan Pengguna Vaksin Palsu
vaksin palsu

NASIONAL (RA) - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Nilla F Moeloek untuk mencabut izin operasional dan izin praktek bidan yang terlibat dalam kasus vaksin palsu.

"Juga saya minta Menkes cabut Permenkes no.30,35 dan 58. Kembalikan fungsi pengawasan kefarmasian pada BPOM agar pengawasan berjalan fair, RS, klinik dan apotik yang berada dibawah Kemenkes tidak boleh diawasi oleh Kemenkes, itu namanya jeruk makan jeruk. Pasti terjadi conflict of interest ketika terjadi peristiwa seperti ini," kata Irma Suryani di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/07/2016).

Terkait ganti rugi kepada pasien yang pernah disuntik dengan vaksin palsu, Irma mengatakan, hal itu tak bisa dilakukan.

"Kan susah cari siapa yang memang sudah disuntik yang palsu atau tidak, sebaiknya nggak perlu, kan Menkes sudah beri fasilitas vaksin ulang," ujar politisi NasDem itu.  (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index