KY: Kehadiran hakim nonkarier tetap diperlukan

KY: Kehadiran hakim nonkarier tetap diperlukan
Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara.

NASIONAL (RA) - Komisi Yudisial (KY) ikut angkat bicara tentang status hakim agung nonkarier yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Menurut juru bicara KY, Farid Wadjdi tidak seharusnya ada dikotomi antara hakim karier dan nonkarier maupun dengan hakim ad hoc. Sebab sejak awal keberadaan konsep hakim nonkarier merupakan amanah reformasi sekaligus kebutuhan dunia peradilan atas desakan publik, terhadap kondisi nyata hukum dan peradilan.

"Sekalipun tidak memiliki motif personal, namun upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan sebagai menafikan perannya selama ini," kata Farid dalam pesan singkatnya, Jumat (15/7).

Farid melanjutkan keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim nonkarier. Selain itu jika dilihat dari sisi manapun, rasio perbandingan hakim karier dengan hakim nonkarier tetap lebih besar hakim karier.

"Jadi, alasan (hakim nonkarier) menutup peluang bagi hakim karier sangat tidak rasional. KY melihat secara utuh dan objektif kehadiran hakim nonkarier tetap diperlukan," papar Farid.

Lebih jauh pihaknya akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima di oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Untuk diketahui, dua hakim karier yakni hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom menggugat keberadaan hakim agung nonkarier. Keduanya menggugat Pasal 6B ayat 2 UU Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya itu, pihak penggugat meminta MK menyatakan Pasal 6B ayat (2) MA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.(merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index