Sidang Jessica, JPU hadirkan tiga saksi

Sidang Jessica, JPU hadirkan tiga saksi
Sidang Jesica
NASIONAL (RA) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (12/7). Agenda persidangan yaitu memanggil saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Sandy, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi untuk membuktikan kasus yang menjerat Jessica.
 
"Iya hari ini kita akan membawa tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian," katanya di ruang sidang PN Pusat, Jakarta.
 
Namun, Sandy tidak merincikan lebih lanjut siapa saja yang akan bersaksi. "Lihat saja nanti di ruang sidang," katanya.
 
Direncanakan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun dari pantauan merdeka.com hingga pukul 10.20 WIB sidang belum juga dimulai. Keluarga Mirna dan suami Mirna juga turut hadir di ruang sidang Kartika I.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi Jessica sebagai terdakwa secara seluruhnya. Tidak hanya itu Jessica Kumala Wongso didakwa telah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Wirna Salihin dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index