Salah kaprah jiwa korsa TNI dan Polri malah bikin runyam

Salah kaprah jiwa korsa TNI dan Polri malah bikin runyam
TNI - POLRI

NASIONAL (RA) - Jiwa korsa dapat diartikan sebagai rasa hormat, kesetiaan, kesadaran, dan semangat kebersamaan terhadap sesuatu, yang sering ditujukan kepada negara, korps, atau perkumpulan. Jiwa korsa ini juga dapat diartikan rasa senasib sepenanggungan, perasaan solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap suatu korps.

Dalam lingkungan TNI dan Polri, jiwa korsa tentu sudah menjadi hal lumrah. Namun, banyak jiwa korsa disalahartikan yang malah membuat runyam.

Tahun 2013 silam, anggota Kopassus menyerbu Lapas Cebongan dan membunuh 4 tahanan. Empat korban dalam penyerangan itu adalah adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis Juan Manbait (anggota Polda DIY), dan Gameliel Yermiyanto.

Para penyerang membawa 6 pucuk senjata, yakni 3 pucuk AK 47 yang dibawa dari latihan, 2 pucuk AK 47 replika, dan satu pucuk pistol jenis Sig Sauer replika. Satu orang berinisial U merupakan eksekutor tunggal.

Tim Investigasi penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, akhirnya mengakui jika 11 anggota Grup 2 Kopassus Kartosuro membunuh empat tahanan. Para tentara beringas itu mengaku siap bertanggung jawab.

"Pelaku menyatakan dengan penuh kesadaran siap mempertanggung jawabkan perbuatannya, apapun resiko atas dasar kehormatan sebagai prajurit ksatria," ujar Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono dalam jumpa pers di Dinas Penerangan TNI AD saat itu.

Setelah ini, kata Unggul, proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan. Dia menjamin semua akan berjalan transparan, siapa yang bersalah akan diberi sanksi seberat-beratnya.

"Atas dasar dari hasil investigasi proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan oleh pusat militer AD," katanya.

Menurutnya, penyerangan dilatarbelakangi jiwa korsa yang kuat. "Jiwa korsa dalam serangan Cebongan adalah penerapan jiwa korsa yang tidak tepat," katanya.

Selain kasus tersebut, baru-baru ini juga terjadi di lingkungan polisi. Polda Metro Jaya mengamankan 15 anggota kepolisian yang diduga berencana melakukan sweeping suporter klub sepak bola Persija atau The Jakmania. Bertindak tanpa surat perintah, ke-15 anggota ini dianggap berjiwa korsa yang negatif.

Polisi itu dendam lantaran rekan mereka babak belur hingga kritis dihajar Jakmania yang membuat kerusuhan di GBK.

"Ya mereka ini jiwa korsa yang negatif, karena memang tidak boleh apapun aparat penegak hukum melakukan demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya.

Terhadap mereka, Awi mengatakan, pihaknya sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di mana dalam hal ini, Ditreskrumum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan penangkapan-penangkapan penegakan hukum.

"Pimpinan (Kapolda) sudah sampaikan itu, termasuk kepada para pimpinannya, kepada para pejabat utama. Beliau dudukkan kemudian beliau sampaikan agar menahan diri ke dalam anggotanya jangan sampai melakukan perbuatan, percayakan kepada tim yang ditunjuk untuk menuntaskan kasus kerusuhan GBK ini," jelas Awi. (merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index