BI Musnahkan Uang Senilai Rp770 Miliar

BI Musnahkan Uang Senilai Rp770 Miliar
BI mendata uang yang telah rusak.

NASIONAL (RA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Riau pada triwulan pertama tahun 2016 telah memusnahkan uang tidak layak edar sebesar Rp770 miliar.

"Uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut diterima dari setoran bank maupun penukaran uang dari masyarakat," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Riau Deputi Direktur Ismet Inono di Pekanbaru, Rabu (22/06/2016).

Menurut dia, sebagai salah satu bentuk upaya Bank Indonesia dalam memenuhi uang kartal layak edar (fit for circulation) kepada masyarakat, maka secara berkala Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau melakukan kegiatan permusnahan usaha tidak layak edar.

Ia menyebutkan, jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan sebesar Rp770 miliar itu meningkat sebesar 146 persen dibandingkan triwulan sebelumnya (qtq ).

"Sedangkan ratio uang tidak layak edar terhadap inflow tercatat sebesar 31,63 persen," katanya.

Ia menjelaskan meningkatnya pemusnahan uang tidak layak edar pada triwulan pertama tahun 2016 sejalan dengan meningkatnya jumlah in flow pada triwulan laporan sejalan dengan kebijakan clean money policy BI.

Sementara itu ada dua kriteria uang rupiah yang tidak layak edar dan dimusnahkan oleh Bank Indonesia, pertama adalah uang tidak layak edar, yang disebabkan oleh dua hal yaitu kondisi uang rupiah yang lusuh atau cacat dan kondisi uang rupiah yang rusak.

Uang rupiah yang lusuh adalah uang yang ukuran dan bentuknya tidak berubah dari asalnya tapi kondisinya telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.

Selain itu uang rupiah yang rusak adalah uang yang telah berubah fisiknya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index