PEKANBARU (RA) - Sekian lama beroperasi di Kota Pekanbaru, PT Coca-cola dinilai masih belum melengkapi perizinan dengan benar, sehingga perlu dievaluasi keberadaannya.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE usai rapat dengan manajemen PT Coca-cola di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (20/6/2016).
Komisi II merekomendasikan kepada Disperindag untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan gudang PT Coca-cola yang berdiri sekian lama di Jalan HR Soebrantas kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Evaluasi ini muncul karena adanya beberapa hal yang diabaikan oleh pihak PT Coca-cola, seperti izin HO-nya yang berkaitan usahanya. Kemudian masalah program CSR-nya yang menurut kita tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat banyak," ujar Azwendi saat dikonfirmasi wartawan usai rapat.
PT Coca-cola juga disebut Azwendi, terkesan tidak peduli dengan kondisi kota Pekanbaru saat ini. "Seperti kota kita dipenuhi sampah, apa salahnya pihak PT Coca-cola ikut peduli dengan mengadakan mobil untuk mengangkut sampah. Jangan pihak PT Coca-cola hanya mengejar provitnya saja di kota Pekanbaru sedangkan masalah lingkungan sama saja mereka tidak peduli," ujar Azwendi.
Komisi II mengaku kecewa dengan keberadaan PT Coca-cola yang sekian lama beroperasi di Kota Pekanbaru yang dinilai tidak ada memberikan kontribusi.
Hadir dalam rapat ini mendampingi Azwendi Anggota Komisi II lainnya H Darnil SH, Desi Susanti SSos, Hj Yurni, Yusrizal, dan Samsul Bahari SPd.
CA Regional Indonesia, Yayan dari pihak PT Coca-cola yang hadir dalam hearing mengatakan, dirinya hadir hearing diminta untuk memberikan informasi karena ada outlet yang bermasalah.
"Masalah program CSR yang katanya program CRS belum menyentuh untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah. Awalnya, banyak program CRS yang sudah kita lakukan, seperti memberikan peluang usaha untuk mengembangkan usahanya dengan fasilitas yang kita berikan. Kemudian ada juga program yang akan kita lakukan setelah lebaran ini, yakni program pembinaan sepak bola bagi anak-anak di kota Pekanbaru ini," ujar Yayan.
Apapun putusan dari hearing ini, kata Yayan lagi, pihaknya sebagai pihak PT Coca-cola akan menerima serta akan disampaikan kepada pihak manajemen PT Coca-cola. (MAD)
