Diancam Jaksa Agung, Samadikun bayar cicilan uang pengganti pertama

Diancam Jaksa Agung, Samadikun bayar cicilan uang pengganti pertama
Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.
NASIONAL (RA) - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya membayar uang pengganti yang dicicil selama empat tahun ke depan sebesar Rp 21 miliar. Uang cicilan pertama dibayar Samadikun setelah mendapat ancaman dari Jaksa Agung M Prasetyo yang akan melelang beberapa asetnya yang sudah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
 
"Benar, awal pekan ini dia sudah membayar cicilan uang Rp 21 miliar. Pastinya, saya tidak tahu harinya," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/6).
 
Meski telah membayar uang cicilan pertama, Arminsyah berharap Samadikun mau melunasi kewajibannya untuk membayar semua uang pengganti dengan total Rp 169 miliar secepatnya.
 
"Tentu, secepatnya dibayar uang pengganti (sebelum masa pidana Samadikun Hartono selama empat tahun selesai dijalani)," jelas Arminsyah.
 
Pada kesempatan itu, Arminsyah juga menegaskan jika Samadikun tidak melunasi uang pengganti tersebut, Kejagung tidak segan-segan memerintahkan jaksa eksekutor melelang semua aset milik Samadikun yang disita Kejari Jakpus.
 
"Aset-asetnya kita sita, kita lelang untuk bayar uang penggantinya," tegas Arminsyah.
 
Senada dengan Arminsyah, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Ahmad Djainuri. Dia membenarkan cicilan pertama uang pengganti telah dibayar Samadikun dan keluarga.
 
Menurutnya, Samadikun dan keluarga langsung membayar cicilan setelah Prasetyo geram melihat pihak keluarga terpidana yang divonis 4 tahun penjara itu tidak memiliki itikad baik untuk melunasi cicilan pertama yang jatuh pada 31 Mei 2016 lalu.
 
Saat ini, tim eksekutor dari Kejari Jakpus pun telah mengancam buronan yang kabur selama 13 tahun itu untuk segera melunasi cicilan tahun pertama yang jatuh pada 31 November nanti. Jika tidak, melunasi kewajiban cicilan pertama dengan total Rp 42 miliar, maka semua asetnya akan segera dilelang.
 
Diketahui, Samadikun Hartono sempat diberi kemudahan untuk mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar selama empat tahun. Namun, Samadikun dan keluarga yang sepakat melunasi justru ingkar janji.
 
Pada pembayaran pertama yang jatuh pada 31 Mei 2016 dengan total Rp 21 miliar tidak dibayar Samadikun. Sehingga, tim eksekutor mengancam akan melelang tiga sertifikat rumah di Jalan Jambu, Menteng dan Jakarta Pusat berikut tanah berlokasi di Cipanas jika Samadikun dan keluarga tidak melunasi cicilan tahun pertama sebesar Rp 42 miliar yang jatuh pasa 31 November nanti.
 
Selain sertifikat tanah, tiga sertifikat dan satu BPKB Mercedes juga sudah disita dan ada di tangan Kejari Jakpus. Samadikun sendiri merupakan buronan kakap yang menjadi prioritas pengejaran tim pemburu koruptor, yang dibentuk Menko Polhukam.
 
Dia kabur saat akan dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA), 2004. Dia dipidana selama empat tahun. Pemilik Bank Moderen diseret ke meja hijau, karena terbukti menyalahgunakan dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun, tetapi yang terbukti dikorupsi sebesar Rp 169 miliar.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index