DPRD Minta Penjual Parcel Jual Barang Sesuai SNI

DPRD Minta Penjual Parcel Jual Barang Sesuai SNI
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Memasuki hari ke 12 bulan Ramadhan, sudah banyak ditemukannya penjual-penjual parcel yang tengah menjajakan dagangannya baik di toko-toko maupun di swalayan-swalayan yang ada di Kota Pekanbaru.

Untuk mengantisipasi adanya parcel yang diisi dengan menggunakan makanan, minuman, dan produk-produk lainnya yang tidak memenuhi kualitas, tidak layak konsumsi, dan produk-produk yang tidak diperboleh jual belikan di Indonesia tidak sesuai dengan SNI.

Anggota DPRD Pekanbaru, Marlis Kasim, mengingatkan kepada pengusaha dan penjual parcel harus memperhatikan produk-produk yang dikemas dalam parcel yang akan dijual kepada masyarakat.

"Kita mengimbau kepada pengusaha dan penjual parcel harus memperhatikan produk-produk untuk mengisi parcel tersebut mulai dari kualitas, kelayakan, dan produk-produk tersebut legal serta boleh diperjual belikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/6).

Politisi PKB ini juga mengharapkan para penjual dan produsen tidak memanfaatkan momen-momen seperti ini dalam menyambut lebaran nantinya dengan menjual makanan dan minuman tidak layak konsumsi.

"Produsen parcel diharapkan tidak memasukkan produk-produk kadaluarsa kedalam paket parcel yang akan dijual nantinya agar tidak merugikan masyarakat banyak," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi III ini, perlu juga adanya peran pemerintahan dalam hal ini Disperindag dan BPOM untuk memantau dan memberi pengawasan di lapangan terhadap paket-paket parcel yang diperjual belikan saat sekarang ini.

"Kami meminta Disperindag dan BPOM segera melakukan pengawasan terhadap parcel-parcel yang dijual. Jika ditemukan parcel yang tidak sesuai ketentuan segera tindak. DPRD siap melakukan sidak ke lapangan untuk mengantisipasi paket parcel yang menggunakan produk-produk yang tidak layak konsumsi," pungkasnya. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index