Pencarian

Podcast Kelupas

DPRD Kampar Soroti Redistribusi PPPK Guru, Mekanisme dan Sosialisasi Diminta Dievaluasi

Senin, 19 Oktober 2026 • 22:57:00 WIB
DPRD Kampar Soroti Redistribusi PPPK Guru, Mekanisme dan Sosialisasi Diminta Dievaluasi
RDP Komisi II DPRD Kabupaten Kampar bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta BKPSDM, Senin (19/10/2026).

KAMPAR (RA) - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyoroti pelaksanaan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan tahun 2026.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta BKPSDM Kampar, Senin (19/10/2026), Komisi II meminta mekanisme dan sosialisasi pengajuan dievaluasi.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menilai mekanisme pengajuan perlu diperhatikan agar guru mendapatkan informasi yang jelas dan kesempatan yang cukup untuk mengurus perpindahan penempatan.

"Jangan sampai karena keterbatasan waktu dan minimnya informasi, guru-guru PPPK yang membutuhkan perpindahan penempatan justru kehilangan kesempatan untuk mengajukan usulan," kata Tony seusai rapat.

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar proses redistribusi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

"Kami ingin mekanisme ini benar-benar dipahami oleh para guru. Sosialisasi harus dilakukan secara maksimal, sehingga mereka mengetahui persyaratan, tahapan, dan kendala yang harus diselesaikan," ujarnya.

Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, memaparkan jumlah ASN guru di Kampar mencapai 7.324 orang. Rinciannya, 2.842 PNS, 4.287 PPPK penuh waktu, dan 195 PPPK paruh waktu.

Pada 2026, tercatat 329 usulan redistribusi, terdiri dari 287 usulan guru dan 42 tenaga teknis. Dari jumlah itu, sebanyak 65 usulan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, 138 belum dapat dilanjutkan, dan 126 masih tertunda.

Dari 126 usulan tertunda, sebanyak 58 berkaitan dengan sekolah asal dan 68 lainnya dengan sekolah tujuan. Status dapat dilanjutkan bukan berarti perpindahan telah disetujui, melainkan usulan bisa diproses ke tahap selanjutnya.

Zulkifli menjelaskan, terdapat sejumlah kendala dalam proses pengajuan, mulai dari dokumen yang belum lengkap, tidak adanya rekomendasi melepas dari sekolah asal, hingga ketidaksesuaian usulan dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam proses redistribusi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain kelengkapan dokumen, kami juga harus mempertimbangkan kondisi sekolah asal dan kebutuhan guru di sekolah tujuan," jelasnya.

Ia menyebutkan, kekurangan guru di sekolah asal dan tidak adanya kebutuhan di sekolah tujuan turut memengaruhi proses pengajuan. Bahkan, dalam beberapa kasus, guru yang mengajukan perpindahan merupakan satu-satunya pengajar di sekolah asal.

Dalam paparan kendala, disebutkan 69 usulan belum memiliki rekomendasi melepas dari sekolah asal. Angka ini berbeda dengan 58 usulan yang tercatat tertunda karena sekolah asal pada dashboard. Perbedaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Disdikpora.

Anggota Komisi II DPRD Kampar, Ramli, meminta Disdikpora dan BKPSDM membahas persoalan redistribusi bersama DPRD sebelum pelaksanaannya menimbulkan masalah.

"Persoalan ini perlu dibahas secara menyeluruh. Kami berharap Disdikpora dan BKPSDM duduk bersama DPRD untuk mencari solusi, sehingga kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi guru maupun sekolah," kata Ramli.

Ia juga mengusulkan agar kedua instansi mempelajari praktik redistribusi di daerah lain, termasuk di Provinsi Riau, serta mengkaji kemungkinan penggunaan surat perintah tugas (SPT).

Menurut Ramli, alternatif mekanisme perlu dipelajari agar persoalan penempatan guru dapat ditangani dengan tetap memperhatikan aturan kepegawaian dan kebutuhan sekolah.

Ramli turut mengusulkan agar proses redistribusi ditunda sampai tersedia formulasi yang lebih jelas. Namun, penundaan tersebut masih berupa usulan dan belum tercatat sebagai keputusan rapat. Begitu pula penggunaan SPT yang masih perlu dikaji.

Sementara itu, BKPSDM menjelaskan bahwa redistribusi mempertimbangkan kebutuhan sekolah berdasarkan jenjang, mata pelajaran, rombongan belajar, beban mengajar, sertifikasi, dan data Dapodik. Tahapannya meliputi pemetaan, verifikasi, serta pertimbangan pejabat pembina kepegawaian.

Mekanisme redistribusi juga berbeda menurut kelompok formasi. Untuk PPPK guru formasi 2021 dan tenaga kependidikan, diperlukan persetujuan teknis kementerian dan BKN. Adapun mekanisme untuk formasi 2024 dan 2025 berbeda.

Paparan BKPSDM turut menyebut redistribusi dapat dilakukan bagi PNS dan PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK paruh waktu tidak dapat dipindahkan.

Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, mengatakan pihaknya memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum meneruskan usulan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

"Setiap usulan harus melalui pemeriksaan dan verifikasi berkas. Prosesnya juga harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi," kata Riadel.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Disdikpora diperlukan agar penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Koordinasi antarinstansi penting agar setiap usulan dapat ditelaah secara cermat. Dengan begitu, proses redistribusi tetap berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks