Pencarian

Podcast Kelupas

Pansus DPRD Riau Kaji Perda Lingkungan Hidup, Perubahan Bisa Lebih dari 50 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 • 05:58:00 WIB
Pansus DPRD Riau Kaji Perda Lingkungan Hidup, Perubahan Bisa Lebih dari 50 Persen
Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau, Khairul Umam.

RIAU (RA) - Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Riau mulai mengkaji pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Perubahan diperkirakan mencakup lebih dari 50 persen substansi perda, sehingga opsi penyusunan perda baru turut dipertimbangkan.

Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau, Khairul Umam, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap penyusunan dan penelaahan pasal-pasal yang perlu diubah atau ditambahkan agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi terkait Cipta Kerja.

Menurutnya, perda tersebut memuat sekitar 60 pasal. Sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbarui, dengan usulan perubahan diperkirakan melebihi separuh dari keseluruhan substansi aturan.

"Untuk saat ini, kami masih menyusun rencana kegiatan selanjutnya dan menelaah pasal-pasal mana saja yang perlu dimasukkan atau diperbarui," ujarnya, Selasa (13/10/2026) kemarin.

Sebelum melanjutkan pembahasan, Pansus akan meminta masukan dari Biro Hukum, tenaga ahli, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan rancangan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup.

Pansus juga membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyampaikan masukan. Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penerapan konsep green policing atau pendekatan kepolisian dalam perlindungan lingkungan hidup.

"Namun, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan memasukkannya ke dalam perda. Pansus juga akan meminta pertimbangan dari pihak terkait agar seluruh ketentuan yang dimuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas politisi PKS tersebut.

Khairul Umam menambahkan, tidak semua ketentuan harus diatur melalui perda. Berdasarkan penelaahan bersama Biro Hukum dan tenaga ahli, sejumlah materi, khususnya terkait pengawasan, dinilai dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Dengan pemilahan tersebut, pembahasan diharapkan lebih terarah dan hanya memuat substansi yang memang perlu diatur dalam perda.

Ia menjelaskan, jika perubahan mencakup lebih dari 50 persen substansi perda lama, penyusunan perda baru perlu dipertimbangkan sebagai alternatif.

"Kalau perubahan pasalnya sudah lebih dari 50 persen, tentu perlu dipertimbangkan untuk membuat perda baru. Karena itu, semua usulan masih kami kaji dan pembahasannya masih cukup panjang," ungkapnya.

Ia menegaskan, pembahasan yang masih berada pada tahap awal ini bertujuan menyempurnakan regulasi lingkungan hidup di Riau agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks